• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPK: Pemkot Jakut Lamban Tangani Sisa Penerimaan Aset Fasos dan Fasum dari 10 Pengembang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 Oktober 2024 - 10:21
in Megapolitan
Gedung BPK RI. (Ist)

Gedung BPK RI. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berpotensi memiliki aset besar dari kewajiban proporsional para investor di wilayah BP3L Sunter, Jakarta Utara.

“Berdasarkan Surat Gubernur No. 55/A/1979, para investor dan pengembang diwajibkan menyediakan prasarana umum sesuai izin tanah yang mereka terima,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (21/10/2024).

BacaJuga:

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Menurut BPK, setelah proyek Sunter dibubarkan pada tahun 1985 dan BP3L dibentuk, kewajiban ini dihitung ulang melalui Keputusan Gubernr (Kepgub) No. 233/1991. Investor harus memenuhi kewajiban tersebut secara proporsional berdasarkan luas lahan yang dimiliki, mencakup:

1. Waduk Sunter Utara: Pengadaan lahan 40 hektar, penghijauan 8,2 hektar, pembangunan genangan 31,8 hektar, serta fasilitas pompa.
2. Jalan Utama: Lahan 204.510,6 m², konstruksi 124.435,3 m².
3. Jembatan Utama: Konstruksi 6.330 m².
4. Saluran Utama: Lahan 136.220,5 m², konstruksi 102.354,91 m².
5. Penghijauan Utama: Lahan 1.106.600 m².
6. Konstruksi PAM: 20.428 m.
7. Konstruksi PJU: 11.093 m.

Investor wajib memenuhi kewajiban ini dalam bentuk fisik atau uang paling lambat Desember 1991. Jika lahan tak tersedia, pembayaran dalam bentuk uang harus dilakukan sebelum Maret 1991, namun tenggat waktu ini diperpanjang hingga Desember 1993.

Selain itu, beberapa kewajiban sudah terpenuhi, seperti yang tercatat dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST):

– PT AP, hak atas lahan Waduk 406.315 m² di Selatan Jalan B (BAST 22 September 1992).
– PT AP, hak atas lahan 18.170 m² di Selatan Jalan B (BAST 7 Juni 1993).
– PT AP, pekerjaan fisik Waduk Sunter Utara dan bangunan inlet (BAST 2 Desember 1996).
– Beberapa investor lain, termasuk PT AI, PT PM, PT IH, yang menyerahkan tanah di Jalan Rumah Sakit Koja (BAST 8 Juni 2007).

Meskipun beberapa kewajiban sudah dipenuhi, Pemkot Jakut belum memetakan sisa kewajiban yang belum diserahkan oleh 10 investor atau pengembang tersebut.

“TP3W Jakarta Utara belum menagih sisa kewajiban proporsional para investor di BP3L Sunter karena masalah administrasi yang belum dialihkan dari BP3L,” ungkap BPK.

Data penagihan pun belum lengkap. Saat ini, Asisten Pembangunan dan Biro PLH tengah mengumpulkan data PKS, tetapi belum melakukan rekonsiliasi dengan BPAD, DCKTRP, dan pihak Walikota.

“Kewajiban ini juga belum tercatat di Sipraja, yang hanya mengelola kewajiban SIPPT/IPPR,” demikian bunyi keterangan BPK tersebut.

Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.

BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)

Tags: Aset Pemprov DKI JakartaBPKbpk ripemkot jakutPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi
Megapolitan

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:30
Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari
Megapolitan

Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari

Selasa, 22 September 2026 - 18:03
Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat
Megapolitan

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Selasa, 22 September 2026 - 12:02
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Berawan dan Berpeluang Hujan Hari Ini

Selasa, 22 September 2026 - 08:10
mendes
Megapolitan

Hadiri Masa Orientasi UMJ 2026, Mendes Ingatkan Maba Pentingnya Asah Karakter

Selasa, 22 September 2026 - 04:04
barongsai
Megapolitan

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Senin, 21 September 2026 - 21:21

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.