• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dongkrak Pariwisata dan Investasi, Imigrasi Luncurkan Kebijakan Visa Bebas Kunjungan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Oktober 2024 - 02:22
in Nasional
jen

Pelayanan Keimigrasian di Kepulauan Riau. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang permanent residence (PR) Singapura, yang ingin berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

“Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-940.GR.01.01/2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian untuk Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Singapura, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-1.GR.01.07 mengenai Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Selasa (8/10/2024).

BacaJuga:

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Menurutnya, keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

“kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar dapat menikmati berbagai destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini diizinkan untuk tinggal selama maksimal 4 (empat) hari.

“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun bertujuan mempermudah akses mereka dalam menghabiskan akhir pekan atau berlibur, menikmati alam, wisata kuliner, dan berbelanja. Pengguna BVK dapat masuk melalui pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun,” jelasnya.

“Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura mencakup Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.

Silmy Karim menuturkan, Kepulauan Riau memiliki potensi pariwisata yang besar dan dapat menjadi primadona pariwisata Indonesia yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kepri memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Fasilitas BVK untuk Batam, Bintan, dan Karimun tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga mempermudah pemegang PR Singapura yang berminat pada bisnis dan investasi di KEK Batam. Kebijakan ini tetap akan menyeleksi WNA yang masuk untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (srv)

Tags: ImigrasiinvestasipariwisataVisa Bebas Kunjungan

Berita Terkait.

zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:02
bpjph
Nasional

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:33
haji
Nasional

Subsidi Biaya Haji dari APBN, MUI Ingatkan Transparansi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Penuh Mulai 2027 Nanti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:08
Edukasi
Nasional

Sempat Capai 90 Kasus Sebulan, Gangguan Layang-Layang di Jalur Kereta Cepat Whoosh Kini Melandai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.