• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Berkas P21, Polres Bandara Soetta Limpahkan Kasus Perdagangan Orang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:19
in Megapolitan
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. Foto: dok indopos.co.id

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. Foto: dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Terbaru, kasus yang menjerat satu tersangka yakni penyalur tenaga kerja ilegal inisial IS tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

BacaJuga:

Tali Pengait Putus, Muatan Besi 30 Ton dari Truk Tumpah di Flyover Tomang

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Mulai 29 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Digitalisasi Jaminan Kepabeanan, 9 Perusahaan Sudah Bergabung

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, seusai berkas perkara dinyatakan P21 pada tanggal 26/9/24, pihaknya pada Jumat (4/10/24) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.

“Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Reza kepada indopos.co.id, Sabtu (5/10/2024).

Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

“Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” beber Reza Fahlevi.

Detik-detik Penangkapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.

Pada kasus tersebut, Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.

Calon PMI non-prosedural tersebut, lanjut Reza, yakni wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten pada Kamis (5/9/24) lalu.

Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang pria berkacamata bening tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Reza Fahlevi.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut supaya tidak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto, dalam keterangannya. (gin)

Tags: Kejari Kota TangerangP21perdagangan orangPolresta Bandara SoettaTPPO

Berita Terkait.

Muatan-Besi
Megapolitan

Tali Pengait Putus, Muatan Besi 30 Ton dari Truk Tumpah di Flyover Tomang

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24
Hujan
Megapolitan

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29
bc
Megapolitan

Mulai 29 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Digitalisasi Jaminan Kepabeanan, 9 Perusahaan Sudah Bergabung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:50
demo
Megapolitan

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:32
untar
Megapolitan

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32
galeri
Megapolitan

Ratusan Pengunjung Serbu Booth Galeri 24, Promo Emas HUT Jakarta Sukses Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Timnas-Kolombia
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43

INDOPOSCO.ID - Kolombia kembali menunjukkan kelasnya di panggung Piala Dunia 2026. Menghadapi Republik Demokratik Kongo dalam pertandingan Grup K, Los...

SelengkapnyaDetails
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.