• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU Keimigrasian, Silmy Karim: Petugas Diberi Wewenang Gunakan Senjata Api untuk Penegakan Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 September 2024 - 14:16
in Headline
Silmy-Karim-co

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengesahkan aturan baru yang memungkinkan petugas imigrasi menggunakan senjata dalam penegakan hukum.

Langkah ini diambil untuk merespons tingginya risiko dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan.

BacaJuga:

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

“Pada April 2023, seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh tersangka terorisme saat mencoba kabur dari ruang detensi. Kasus ini ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, pada Minggu (29/09/2024).

Silmy menuturkan, petugas imigrasi di perbatasan, terutama di daerah rawan konflik, menghadapi risiko tinggi saat mengamankan pelaku kejahatan transnasional.

“Penggunaan senjata api diperlukan untuk perlindungan diri dan menangkap pelaku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024, kinerja penegakan hukum imigrasi meningkat signifikan, dengan penindakan keimigrasian naik 124 persen, mencapai 3.393 tindakan antara Januari hingga September.

Peningkatan volume operasi ini turut meningkatkan risiko bagi petugas dalam melaksanakan tugas.

“Kita melihat negara-negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia menjadi referensi dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian. Di negara-negara ini, petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api dengan regulasi yang ketat,” jelasnya.

Silmy mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan menteri mengenai mekanisme penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Langkah ini diambil setelah kajian dan uji publik yang menyeluruh. Dengan tanggung jawab baru ini, kriteria ketat dan prosedur jelas akan diterapkan untuk petugas yang berhak membawa senjata, termasuk batasan penggunaannya.

“Saat ini, penggunaan senjata api belum dilaksanakan karena masih menunggu aturan turunan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Revisi UU Keimigrasiansenjata ApiSilmy Karim

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31
amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3633 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.