• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPMPTSP Kota Tangerang Sosialisasikan Aturan Penggunaan TKA

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 September 2024 - 00:30
in Megapolitan
tka

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja (kedua dari kiri) di acara sosialisasi mengenai perizinan penggunaan tenaga kerja asing bagi pelaku usaha yang dilaksanakan di Puspemkot Tangerang, Selasa (24/9/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menggelar sosialisasi peraturan/izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada pelaku usaha di daerah itu.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan kehadiran TKA merupakan pembawa devisa bagi negara. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300-an orang.

BacaJuga:

Ekonomi dan Kelembagaan Adat Budaya: Jalan Kesejahteraan Betawi

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Saat Harmoni Kebun Pelangi Mengantar Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar Siswa Permatahati

Namun bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing, harus memahami aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.

“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan penggunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Sugiharto seperti dilansir Antara, Selasa (24//2024).

Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Tangerang menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai narasumber terkait aturan penggunaan tenaga kerja asing.

Mulai dari kewajiban dan larangan pemberian kerja TKA, alur proses pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, hingga pelaporan pengawasannya.

“DPMPTSP Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan demi kemajuan Kota Tangerang yang kita cintai,” ujarnya. (wib)

Tags: Aturan Penggunaan TKADPMPTSP Kota Tangerangtenaga kerja asingtka

Berita Terkait.

Betawi
Megapolitan

Ekonomi dan Kelembagaan Adat Budaya: Jalan Kesejahteraan Betawi

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:27
seni
Megapolitan

Saat Harmoni Kebun Pelangi Mengantar Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar Siswa Permatahati

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33
Pramono Anung
Megapolitan

Pemprov DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus Warga Jakarta Mulai 2027

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:07
Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK
Megapolitan

Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:37
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
Olahraga piala dunia 32 Besar PD 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

Olahraga piala dunia 32 Besar PD 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.