• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Rugikan Negara Rp 223,8 Miliar, BP BUMD Jakarta Hormati Proses Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 18:13
in Megapolitan
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono. Foto: Istimewa

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang tengah berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung proses penyelidikan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).

BacaJuga:

Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Universitas Budi Luhur Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur RPL S1 dan S2

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Djoko pun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus korupsi tersebut.

“Jadi sebaiknya mengikuti tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Februari 2019. PT TEP menawarkan enam bidang tanah di Rorotan dengan harga Rp 3,2 juta/m2, padahal harga wajar seharusnya di bawah Rp 2 juta/m2.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yoory Corneles dan Indra S Arharrys dari PPSJ mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian harga tanah secara independen.

Pada Maret 2019, Yoory dan Direktur Utama PT TEP, Donald Sihombing, menandatangani perjanjian meskipun PT TEP belum memiliki hak atas tanah tersebut.

Kemudian, transaksi skema kerja sama diubah menjadi pembelian tanah tanpa persetujuan Dewas BUMD SJ, dan PPSJ membayar Rp 351 miliar untuk tanah seluas 11,7 ha. Pada Februari 2021, pembayaran total meningkat menjadi Rp 370 miliar untuk tanah seluas 12,3 ha.

KPK juga mencatat bahwa Yoory Corneles menentukan lokasi tanah secara sepihak tanpa kajian teknis dan menerima fasilitas dari PT TEP berupa valas SGD 3 miliar.

Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 miliar. (fer)

Tags: BP BUMD JakartaKerugian Negara

Berita Terkait.

BLU
Megapolitan

Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Universitas Budi Luhur Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur RPL S1 dan S2

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:08
Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22
Aparat
Megapolitan

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21
Istiqlal
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30
ara
Megapolitan

Menteri PKP Instruksikan Bedah 356 Rumah Tak Layak Huni di Cakung Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22
bpn
Megapolitan

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3709 shares
    Share 1484 Tweet 927
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.