INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan menjawab secara lugas soal permintaan DPRD DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus atur desil penerimaan bantuan sosial (bansos). Sebab, penetapan kriteria desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Yang pertama, hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan tersendiri untuk mengantisipasi agar penyesuaian desil itu tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi masyarakat, terutama terkait program bantuan pendidikan.
“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri,” ucap Pramono.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk mengatur mekanisme, parameter, serta proses verifikasi penentuan desil penerima bantuan sosial. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan 2026 pada September 2026.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan mengungkapkan pihaknya telah menerima ratusan aduan warga yang memohon perbaikan desil antara bulan Juli – September 2026.
“Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak dari warga itu yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba, meskipun mereka merasa kondisi ekonominya masih biasa-biasa saja bahkan malah berkekurangan,” ujar August terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
August menerangkan isu kenaikan desil itu dimulai sejak disahkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan itu bertujuan memutakhirkan dan memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi DTSEN dan dikelola secara nasional.
Dalam perjalanannya, DTSEN yang seharusnya menekan inclusion dan exclusion error masih dinilai belum optimal. Warga banyak mengeluhkan terkait kategorisasi desil yang tidak tepat sasaran dan August menduga kesalahan tersebut diakibatkan oleh proses verifikasi dan validasi data warga yang tidak dilakukan dengan cermat.
“Saya pikir, perubahan ke sistem DTSEN ini baik untuk memusatkan data-data warga kita yang menyangkut kesejahteraannya. Tapi, dalam praktiknya saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dari mereka yang tidak disurvei oleh para petugas di lapangan. Jadi, ada kemungkinan besar petugas-petugasnya hanya mengisi data-data itu secara asal,” imbuh August. (dan)















