• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Begini Cara Sindikat Narkoba Beromset Rp 2,1 Triliun yang Dibongkar Bareskrim dan Ditjen Pas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 September 2024 - 16:25
in Headline
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga gelar jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024). Foto: Sumber Rajasa Ginting / indopos.co.id

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga gelar jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024). Foto: Sumber Rajasa Ginting / indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama (joint Investigation) dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh A bin A alias H, seorang napi di Lapas Tarakan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali ini mendapat bantuan dari oknum Ditjen Pas dan BNN.

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dia telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK perputaran uang jual beli Narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan saat ini Mabes Polri masih memburu F (DPO), tangan kanan A bin S yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.

“Sedangkan anggota jaringan ini yang berfungsi melakukan pencucian uang yakni TR (pengelola uang hasil kejahatan, MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan), CA, , AA, NMY, adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, AY, adik RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum). Sudah kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.

Dia menyatakan perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli Narkoba yang mencapai Rp. 2,1 Triliun tersebut sebagian digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil Kejahatan Narkoba, berupa 44 Bidang Tanah dan Bangunan, 21 Unit Kendaraan Roda Empat, 28 Unit Kendaraan Roda Dua, 6 Unit Kendaraan Laut (4 Kapal , 1 Speed Boat, 1 Jet Ski, 2 Unit Kendaraan Jenis ATV, 2 Buah Jam Tangan Mewah serta Uang Tunai Rp 1.200.000.000 dengan total aset mencapai Rp 221 miliar.

Adapun modus operandi dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang A bin A alias HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan 3 Tahapan, yaitu Tahap Menempatkan (Placement), yaitu menempatkan hasil kejahatan di Rekening-rekening penampung atas nama orang lain yaitu Rekening atas nama Aliansyah dan Mardiansyah.

“Selanjutnya ada tahap Pelapisan (Layering), yaitu mentrasnfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu TR, MA, dan AM,”tambahnya.

“Lalu ada tahap Penyatuan (Integration), yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama TR, MA, dan AM menjadi beberapa Aset. Maka selain dijerat dengan pasal UU Narkotika, para pelaku juga dijerat dengan pasal UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3, 4, 5 dan enam,” ungkapnya.

Sementara Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika Ditjen Pas Kemenkumham pada Oktober 2023 mendapatkan laporan terkait adanya narapidana yang membuat onar dan kerusuhan di Lapas Tarakan atas nama A bin A alias H yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun.

“Berdasarkan data tersebut, Ditjen Pas memperoleh informasi soal terpidana masih kerap mengedarkan narkoba. Ditjen Pas pun berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNN untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, terpidana atas nama tersebut ternyata benar masih melakukan pengendalian narkoba di wilayah tengah, terutama Kalimantan Utara, Kalimatan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dalam kegiatan ilegal tersebut, pelaku difasilitasi oleh oknum BNN dan Dirjen Pas,” ujar Reynhard Silitonga, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pelaku berhasil memasukkan 7 ton sabu. Berdasarkan hasil analisis PPATK, uang yang beredar dari kegiatan tersebut mencapai Rp 2,1triliun.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Reyhard. (gin)

Tags: Bareskrim PolriDitjen PaslapasSindikat Narkoba

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.