• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Imigrasi Palangka Raya Deportasi Seorang WNA Asal China

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 14 September 2024 - 15:15
in Daerah
imigrasi

Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing asal China berinisial HL (23) karena melanggar izin tinggal.

“Keputusan ini diambil pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/9/2024).

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Ia mengatakan deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Mulyadi.

WNA asal China berinisial HL diketahui di Kalimantan Tengah menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada saat dilakukan patroli keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya di salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Tindakan HL bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia, yakni pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari bekerja.

WNA China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses deportasi yang dilakukan Kamis (12/9/2024), petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan.

Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri atas Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan , dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berangkat pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.40 WIB.

HL dengan menggunakan maskapai swasta nasional sekitar pukul 15.00 WIB bersama tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, dari hotel tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di dan dilanjutkan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketua Tim Pengawasan yang juga Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya Dhany Arindra juga menambahkan bahwa WNA China itu, selain diberikan sanksi berupa deportasi, juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia.

“Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga negara asing asal China tersebut serta menjadi pelajaran bagi WNA lain untuk menaati peraturan keimigrasian,” katanya. (dam)

Tags: deportasiImigrasi Palangka RayaWNA Asal China

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.