• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Palangka Raya Deportasi Seorang WNA Asal China

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 14 September 2024 - 15:15
in Nusantara
imigrasi

Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing asal China berinisial HL (23) karena melanggar izin tinggal.

“Keputusan ini diambil pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/9/2024).

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Ia mengatakan deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Mulyadi.

WNA asal China berinisial HL diketahui di Kalimantan Tengah menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada saat dilakukan patroli keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya di salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Tindakan HL bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia, yakni pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari bekerja.

WNA China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses deportasi yang dilakukan Kamis (12/9/2024), petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan.

Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri atas Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan , dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berangkat pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.40 WIB.

HL dengan menggunakan maskapai swasta nasional sekitar pukul 15.00 WIB bersama tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, dari hotel tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di dan dilanjutkan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketua Tim Pengawasan yang juga Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya Dhany Arindra juga menambahkan bahwa WNA China itu, selain diberikan sanksi berupa deportasi, juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia.

“Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga negara asing asal China tersebut serta menjadi pelajaran bagi WNA lain untuk menaati peraturan keimigrasian,” katanya. (dam)

Tags: deportasiImigrasi Palangka RayaWNA Asal China

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.