• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BKPRMI: Larangan Penggunaan Hijab Anggota Paskibraka Cederai HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:21
in Headline
paskibraka

Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang baru-baru ini membuat publik heboh.

BKPRMI menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut dan menilai kebijakan ini melecehkan konstitusi dan mencederai hak asasi manusia (HAM) serta prinsip keberagaman.

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

“Kebijakan larangan penggunaan hijab merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan hak asasi manusia (HAM) yakni hak beragama individu,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BKPRMI Nanang Mubarok dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga melecehkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Dikatakan dia, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Larangan ini jelas mengabaikan hak dasar individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka. Bagi orang Islam perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah sekaligus bagian dari identitas dan praktik keagamaan bagi banyak wanita Muslimah,” ungkapnya.

“Kebijakan ini, dalam pandangan kami, tidak menghormati konstitusi, Pancasila, prinsip-prinsip HAM dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” imbuhnya.

Jika hal demikian tidak segera ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwenang, lanjutnya, tentu saja selain tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam. Juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang sudah mulai terbangun selama ini.

“BKPRMI menganggap langkah tersebut juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap keberagaman dan pluralisme yang merupakan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

BKPRMI, lanjut dia, menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi semua individu untuk berpartisipasi dalam acara publik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dan identitas pribadi mereka.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk membuka dialog konstruktif dengan perwakilan dari berbagai komunitas, termasuk komunitas Muslim, guna mencari solusi yang memungkinkan agar nilai-nilai keagamaan dapat dihormati tanpa mengurangi kekhidmatan acara,” terangnya.

Ia meminta agar pemerintah mendorong untuk mempertimbangkan alternatif yang dapat memastikan inklusivitas tanpa mengekang hak-hak individu.

“Kami menyerukan kepada semua pihak terutama umat Islam untuk tetap bijak dalam menyikapi kejadian ini, tidak mengambil tindakan destruktif dan main hakim sendiri,” ucapnya.

“Kami meminta kepada pemerintah atau pihak yang berwenang agar kebijakan ini segera dievaluasi ulang. Agar setiap individu, terlepas dari latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Anggota PaskibrakaBadan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid IndonesiaBKPRMICederai HAMLarangan Penggunaan Hijab Anggota PaskibrakaPaskibraka

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.