• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Terima Dipecat, Mantan Ketua DPW Perindo Maluku Utara Gugat Kepengurusan Hary Tanoe ke PTUN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 28 Juli 2024 - 15:05
in Nasional
muktico

Mantan Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Perindo di bawah kepemimpinan Hary Tanoesudibjo. (Dok. pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Maluku Utara (Malut), Mukti Baba, menggugat kepengurusan DPP Perindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilakukan Mukti Baba, karena menilai pemecatan terhadap dirinya sebagain Ketua DPW Malut pada Mei 2024 tidak sah lantaran kepengurusan DPP Hary Tanoesoedibyo harusnya sudah berakhir sejak 2019.

BacaJuga:

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

“Sehubungan dengan pemberhentian dan atau pemecatan secara semena mena terhadap kami selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara melalui SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024 yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibdjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq tanggal 29 Mei 2024 maka pada kemarin tanggal 26 Juli tahun 2024 kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim & Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta dengan nomor registrasi perkara No :259/G/2024/PTUN.JKT,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Dikatakan Mukti, subtansi permohonan gugatan berkaitan dengan dugaan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik tidak cemat dalam menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo khusunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024.

“Ketidakcermatan Menteri Hukum dan HAM RI dalam mengesahkan perubahan demi perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo menurut kami setidaknya sudah di mulai dari sejak berakhirnya pemilu tahun 2019 antara lain perubahan tahun 2021, perubahan tahun 2022 dan perubahan tahun 2024 ini,” ujarnya.

Hal itu, kata Mukti, karena masa jabatan pengurus DPP Partai Perindo adalah 5 tahun di hitung dari bulan Juli Tahun 2014 sejak AD-ART pertama di sahkan. tetapi setelah berakhirnya masa Kepengurusan 5 Tahun itu Hary Tanoesoedibdjo selaku Ketua Umum tidak kunjung melaksanakan Kongres untuk memilih Ketua Umum yang baru sebagaimana amanat AD-ART sampai saat ini.

“Alih-alih melaksanakan Kongres sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi Partai yang dilaksanakan setiap lima tahun, Hary Tanoe justeru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD-ART Partai dimana salah salah satu perubahan yang paling fundamental adalah merubah pasal yang mengatur tentang kongres untuk memilih Ketua Umum menjadi kongres untuk memilih anggota luar biasa Majelis Persatuan Partai (MPP) yang di pimpinnya sendiri,”katanya

Seharusnya, terang Mukti, ketika periode pertama kepengurusan tahun 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres dan Ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang di daftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.

“Yang terjadi sebaliknya Kongres pertama tidak di laksanakan tapi MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu merubah AD-ART. Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Partai Perindo,” ucapnya.

“Berdasarkan beberapa alasan di atas maka kami melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar agar SK SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No,. M.HH-03. Ah.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode tahun 2022-2027 dicabut,” tegasnya menambahkan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan tata usaha negara, pihaknya juga sudah mengirimkan notivikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud.

“Demikian halnya notivikasi kami kirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo agar mencabut SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024,” pungkasnya. (dil)

Tags: Gugat Kepengurusan Hary TanoeMantan Ketua DPW Perindo Maluku UtaraPTUN

Berita Terkait.

ice
Nasional

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:40
dody
Nasional

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12
sutan
Nasional

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02
dokter
Nasional

Kasus Tewasnya Dokter Internship, DPR RI: Harus Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:11
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.