• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ibu yang Digugat Anak Kandung Tidak akan Menghapus Hak Waris Anak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 Juli 2024 - 05:55
in Nusantara
ibu

Ibu yang digugat anak kandungnya, Kusumayati didampingi pengacaranya Nyana Wangsa (tengah) saat konferensi pers di Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengaku tidak akan mencabut atau menghapus hak waris anaknya yang bernama Stephanie.

“Saya sudah sampaikan ke ibu Kusumayati bahwa dalam ketentuan KUHPerdata, hak waris seorang anak itu bisa dihapuskan,” kata Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, dalam konferensi pers di Karawang, Selasa.

BacaJuga:

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

PT Mamani Jaya Berkah, UMKM Malang yang Sukses Ekspor Produk Sambal ke Malaysia

Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Kusumayati bahwa dirinya telah dilaporkan, dipidanakan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh anak kandung sendiri. Dalam kasus itu ancamannya maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.

“Secara undang-undang ya, dengan perbuatan seperti itu, menurut pendapat saya sangat kejam,” katanya.

Ia berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, perbuatan sang anak itu sebenarnya bisa menghapus hak warisnya. Di antara alasannya, karena sang anak tidak melakukan darma kepada orang tuanya. Kemudian sang anak tidak berbakti, dengan melaporkan pidana ibu kandungnya sendiri yang hukuman pidana-nya di atas lima tahun.

“Sesuai dengan pasal 838 KUHPerdata bisa dihapus hak warisnya, tapi atas dasar putusan pengadilan,” katanya.

Ia mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada Kusumayati. Namun sang ibu tidak melakukan hal tersebut. Sebab apapun alasannya, Stephanie tetaplah anak kandungnya.

“Ibu Kusumayati selalu bilang, tidak ada bekas anak,” kata Nyana Wangsa seraya menambahkan bahwa dirinya baru menemukan kasus hukum antara ibu dan anak yang cukup miris selama menjadi pengacara selama 40 tahun.

Sementara itu, Stephanie melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.

Rencananya, Pengadilan Negeri Karawang akan Kembali melakukan mediasi pada Senin depan. (bro)

Tags: Digugat Anak KandungHak Waris Anakibu

Berita Terkait.

BKSDA
Nusantara

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05
jatim
Nusantara

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42
Ekspor
Nusantara

PT Mamani Jaya Berkah, UMKM Malang yang Sukses Ekspor Produk Sambal ke Malaysia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47
ferry
Nusantara

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:27
Pelaku
Nusantara

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26
GIIAS-2026
Nusantara

Peran Bea Cukai di Balik Gelaran GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:39

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2449 shares
    Share 980 Tweet 612
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2041 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.