• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BKN: Pemeriksaan Hendrini Purbosari oleh Inspektorat DKI Jakarta Sesuai Prosedur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 Juli 2024 - 23:53
in Megapolitan
rini

Tangkapan layar Hendrini Purbosari saat membuat tulisan "Bubarkan Polri" pada laman Instagram. Foto: Instagram Gegana_ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Inspektorat DKI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami hanya memastikan kesesuaian prosedur pembinaan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin ASN,” tulis BKN dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (11/7/2024).

BacaJuga:

Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Universitas Budi Luhur Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur RPL S1 dan S2

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Menurut BKN, proses penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penjatuhan hukuman disiplin dilakukan di instansi tersebut dan tidak melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Namun, jika terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), maka hal tersebut menjadi ranah Direktorat Pengawasan dan Pengendalian BKN Pusat,” demikian bunyi keterangan BKN.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purbosari.

Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II C di staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah komentarnya yang kontroversial mengenai pembubaran institusi Polri viral di media sosial.

“Terkait (Hendrini Purbosari) yang minta bubarkan polri itu, sudah saya sudah perintahkan untuk tarik ke provinsi,” kata Heru kepada INDOPOSCO.ID saat ditemui dalam acara Pembukaan Jakarta Kreatif Festival di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Heru menegaskan bahwa Inspektorat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari untuk mengidentifikasi motif unggahannya.

Jika ditemukan adanya kelalaian, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketika ditanya oleh INDOPOS.CO.ID mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hendrini Purbosari yang berjumlah miliaran rupiah, ia menyarankan untuk memantau perkembangan melalui Inspektorat DKI Jakarta.

“Dia (Hendrini Purbosari) diperiksa, silahkan ke inspektorat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dihubungi INDOPOS.CO.ID melalui saluran seluler dan chat whats app tak merespon saat ditanya mengenai status pemeriksaan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purboasari. (fer)

Tags: Badan Kepegawaian NegaraBKNHendrini PurbosariInspektorat DKI JakartaPemeriksaan Hendrini PurbosariSesuai Prosedur

Berita Terkait.

BLU
Megapolitan

Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Universitas Budi Luhur Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur RPL S1 dan S2

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:08
Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22
Aparat
Megapolitan

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21
Istiqlal
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30
ara
Megapolitan

Menteri PKP Instruksikan Bedah 356 Rumah Tak Layak Huni di Cakung Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22
bpn
Megapolitan

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3709 shares
    Share 1484 Tweet 927
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.