• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNN Sebut Aturan Pemberian Rehabilitasi adalah Upaya Lindungi HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:13
in Nasional
bnn

Tangkapan layar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom berbicara dalam acara "Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan bahwa aturan pemberian rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di dalam undang-undang adalah upaya negara untuk melindungi hak asasi setiap warganya.

“Mandat terkait dengan rehabilitasi mencerminkan penghargaan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk hidup,” kata Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi yang dipantau secara daring di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Komjen Pol. Marthinus menegaskan bahwa kebijakan politik hukum Indonesia terkait dengan rehabilitasi sudah tertera jelas dan tegas.

Hal itu dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Komjen Pol. Marthinus, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

“Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menekankan agar program pembinaan lanjutan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui berbagai kegiatan produktif harus terus dikembangkan. Pembinaan tersebut juga harus melibatkan unsur masyarakat dan kalangan swasta.

“Lingkungan sosial yang dapat menerima dengan baik akan menghadirkan rasa nyaman bagi mantan penyalah guna narkoba,” kata dia.

Selain penciptaan situasi dan kondisi lingkungan sosial yang kondusif, korban penyalahgunaan narkoba juga perlu dikembangkan potensi ekonominya untuk menumbuhkan rasa percaya diri, kemandirian, dan kebermaknaan hidup mereka.

“Memulihkan potensi diri dan produktivitas serta kebermaknaan hidup merupakan hakikat keberhasilan program penyalah guna narkoba,” pungkasnya.

Acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi digelar dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya. (dam)

Tags: Badan Narkotika NasionalbnnHAMrehabilitasi

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 15:05
bpjs
Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Selasa, 29 September 2026 - 14:04
rini
Nasional

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Selasa, 29 September 2026 - 13:42
abdul
Nasional

Perkuat Kualitas Pendidikan Lewat Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran

Selasa, 29 September 2026 - 13:32
bowo
Nasional

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

Selasa, 29 September 2026 - 13:22
sultan
Nasional

Ketua DPD RI dan Panglima Kopassus Kolaborasi Program KBSB di Bengkulu

Selasa, 29 September 2026 - 13:12

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.