• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:05
in Nusantara
Barbuk-Tabung-Gas

Barang bukti penyelewengan tabung gas elpiji ujuran 3 kg (foto humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan. Untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin.

BacaJuga:

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Prov. Banten, Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung LPG 3 kg,” jelasnya, Kamis (20/6/2024)

“Pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.000/tabung. Sedangkan untuk LPG 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 per hari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 miliar selama 8 bulan beroperasi.

Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 31 tabung gas ukuran 50 kg isi; 32 tabung gas ukuran 50 kg kosong; 12 tabung gas ukuran 5,5 kg isi; 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong; 5 tabung gas ukuran 12 kg isi; 146 tabung gas ukuran 12 kg kosong; 133 tabung gas ukuran 3 kg isi; 200 tabung gas ukuran 3 kg kosong; 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan tabung gas ukuran 50 kg kosong sebanyak tabung dan tabung gas ukuran 12 kg kosong sebanyak 25 tabung; 1 unit mobil Suzuki Cary warna putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan tabung gas ukuran 3 kg isi sebanyak 200 tabung.

Selain itu, 1 buah timbangan digital; 10 tombak besi; 11 selang regulator yang sudah dimodifikasi; 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 kg; 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung gas ukuran 12 kg warna putih dan warna Kuning; 2 buah kunci pas; 1 buah gergaji; 2 buah obeng.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).

Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.

“Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntunganuntuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tukas Didik. (yas)

Tags: Penyuntikan Tabung Gas ElpijiPolda Bantensubsidi

Berita Terkait.

pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40
IMG-20250909-WA0007
Nusantara

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:05
Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3500 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5695 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.