• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:05
in Nusantara
Barbuk-Tabung-Gas

Barang bukti penyelewengan tabung gas elpiji ujuran 3 kg (foto humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan. Untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin.

BacaJuga:

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Prov. Banten, Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung LPG 3 kg,” jelasnya, Kamis (20/6/2024)

“Pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.000/tabung. Sedangkan untuk LPG 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 per hari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 miliar selama 8 bulan beroperasi.

Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 31 tabung gas ukuran 50 kg isi; 32 tabung gas ukuran 50 kg kosong; 12 tabung gas ukuran 5,5 kg isi; 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong; 5 tabung gas ukuran 12 kg isi; 146 tabung gas ukuran 12 kg kosong; 133 tabung gas ukuran 3 kg isi; 200 tabung gas ukuran 3 kg kosong; 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan tabung gas ukuran 50 kg kosong sebanyak tabung dan tabung gas ukuran 12 kg kosong sebanyak 25 tabung; 1 unit mobil Suzuki Cary warna putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan tabung gas ukuran 3 kg isi sebanyak 200 tabung.

Selain itu, 1 buah timbangan digital; 10 tombak besi; 11 selang regulator yang sudah dimodifikasi; 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 kg; 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung gas ukuran 12 kg warna putih dan warna Kuning; 2 buah kunci pas; 1 buah gergaji; 2 buah obeng.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).

Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.

“Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntunganuntuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tukas Didik. (yas)

Tags: Penyuntikan Tabung Gas ElpijiPolda Bantensubsidi

Berita Terkait.

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Nusantara

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:32
Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh
Nusantara

Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:18
Gempa-Mandailing-Natal
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20
tni
Nusantara

TNI Evakuasi Pasutri Korban OPM, Pengejaran Pelaku dan Pencarian Korban Lain Terus Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:09
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:25
Penindakan
Nusantara

39 Penindakan dalam Tujuh Bulan, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Bontang Lampaui Capaian 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.