• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:05
in Daerah
Barbuk-Tabung-Gas

Barang bukti penyelewengan tabung gas elpiji ujuran 3 kg (foto humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan. Untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Prov. Banten, Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung LPG 3 kg,” jelasnya, Kamis (20/6/2024)

“Pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.000/tabung. Sedangkan untuk LPG 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 per hari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 miliar selama 8 bulan beroperasi.

Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 31 tabung gas ukuran 50 kg isi; 32 tabung gas ukuran 50 kg kosong; 12 tabung gas ukuran 5,5 kg isi; 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong; 5 tabung gas ukuran 12 kg isi; 146 tabung gas ukuran 12 kg kosong; 133 tabung gas ukuran 3 kg isi; 200 tabung gas ukuran 3 kg kosong; 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan tabung gas ukuran 50 kg kosong sebanyak tabung dan tabung gas ukuran 12 kg kosong sebanyak 25 tabung; 1 unit mobil Suzuki Cary warna putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan tabung gas ukuran 3 kg isi sebanyak 200 tabung.

Selain itu, 1 buah timbangan digital; 10 tombak besi; 11 selang regulator yang sudah dimodifikasi; 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 kg; 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung gas ukuran 12 kg warna putih dan warna Kuning; 2 buah kunci pas; 1 buah gergaji; 2 buah obeng.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).

Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.

“Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntunganuntuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tukas Didik. (yas)

Tags: Penyuntikan Tabung Gas ElpijiPolda Bantensubsidi

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.