• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Timwas Haji Minta Sanksi Tegas Oknum Travel Haji Khusus yang Rugikan Jemaah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 16 Juni 2024 - 10:32
in Headline
Wisnu-Wijaya-3-co

Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, (Foto : Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan jatah 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

BacaJuga:

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk. Di mana kuota tambahan ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag yang diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus.

Menurutnya, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus.

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” kata John dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Minggu (16/6/2204)

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus.

“Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” ujarnya.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus.

“Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” katanya.

Timwas Haji DPR, lanjut John Kennedy, meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

“Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain mempertanyakan peralihan tambahan kuota haji reguler ke Haji ONH Plus, Timwas Haji juga meminta Kemenag menindak tegas kepada travel biro penyelenggaraan haji yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah haji ONH Plus atau jemaah haji khusus,

Hal itu disampaikan Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyusul aduan sejumlah jemaah haji khusus asal Cikarang yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.

“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, dimana variannya dinilai sedikit dan seringkali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu di Mina

Anggota Komisi VIII DPR RI ini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.

“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina yang mana hal itu dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Wisnu.

Jika terbukti bersalah, ucap Wisnu, Timwas Haji mendorong agar Travel Haji Khusus tersebut diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan.

“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” pungkasnya. (dil)

Tags: hajijemaah hajikemenagONH PlusTimwas HajiTimwas Haji DPRTimwas Haji DPR RITravel Haji Khusus

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31
amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.