INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019 – 1 Februari 2024 Mahfud MD mengaku jengah merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah. Itu menjadi kesalahan cara berhukum di Indonesia.
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. MA membatalkan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Saya sebenarnya agak malas mengomentari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat, Kamis (6/6/2024).
Ia kemudian memberikan sindiran terhadap yang memutuskan gugatan tersebut. “Saya berkata ya sudah lah, apa yang kamu mau lakukan saja, merusak hukum itu,” ucap Mahfud.
Menurutnya, MA tidak dapat mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah tersebut. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Ia heran MA malah menilai PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU.
“Putusan MA ini salah. Kenapa? dia memutuskan atau membatalkan suatu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang tapi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Mahfud MD.
Padahal peraturan KPU itu sudah benar. Maka, kalau putusan Mahkamah Agung mau diterima berarti membatalkan isi Undang-Undang. Sementara menurut hukum atau konstitusi, Mahkamah Agung tidak boleh melakukan judicial riview atau membatalkan isi Undang-Undang.
“Kalau isi Undang-Undang dibatalkan hanya dua caranya. Satu, legislatif riview yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh Mahkamah Agung. Atau Perppu kalau darurat,” terang pakar hukum tata negaa itu.
Putusan MA dinilainya telah merusak cara berhukum di Indonesia. Maka ia semula bersikap tak memperdulikannya seraya berharap ada perbaikan di masa mendatang.
“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak. Sehingga saya katakan, malas bicara yang kayak gitu. Biar saja tambah busuk, tambah busuk pada akhirnya akan runtuh sendiri suatu saat,” kritik mantan cawapres nomor urut 3 itu.
Ia kembali melempar sindiran kepada hakim MA. Bisa saja seseorang yang memutuskan gugatan tersebut terkena batunya.
“Kalau yang begini-begini diteruskan, silakan saja. Apa yang mau kau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi melakukan itu. Tapi, suatu saat bisa akan ‘memukul’ dirinya sendiri ketika orang lain melakukan cara yang sama,” imbuhnya. (dan)











