• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah, Begini Sindiran Pedas Mahfud MD

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Juni 2024 - 12:54
in Headline
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019 - 1 Februari 2024 Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019 - 1 Februari 2024 Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019 – 1 Februari 2024 Mahfud MD mengaku jengah merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah. Itu menjadi kesalahan cara berhukum di Indonesia.

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. MA membatalkan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BacaJuga:

Wabah Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Kapal Hondius, Ratusan Penumpang Dikarantina

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

“Saya sebenarnya agak malas mengomentari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat, Kamis (6/6/2024).

Ia kemudian memberikan sindiran terhadap yang memutuskan gugatan tersebut. “Saya berkata ya sudah lah, apa yang kamu mau lakukan saja, merusak hukum itu,” ucap Mahfud.

Menurutnya, MA tidak dapat mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah tersebut. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Ia heran MA malah menilai PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU.

“Putusan MA ini salah. Kenapa? dia memutuskan atau membatalkan suatu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang tapi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Mahfud MD.

Padahal peraturan KPU itu sudah benar. Maka, kalau putusan Mahkamah Agung mau diterima berarti membatalkan isi Undang-Undang. Sementara menurut hukum atau konstitusi, Mahkamah Agung tidak boleh melakukan judicial riview atau membatalkan isi Undang-Undang.

“Kalau isi Undang-Undang dibatalkan hanya dua caranya. Satu, legislatif riview yaitu diubah oleh lembaga legislatif sendiri atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh Mahkamah Agung. Atau Perppu kalau darurat,” terang pakar hukum tata negaa itu.

Putusan MA dinilainya telah merusak cara berhukum di Indonesia. Maka ia semula bersikap tak memperdulikannya seraya berharap ada perbaikan di masa mendatang.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak. Sehingga saya katakan, malas bicara yang kayak gitu. Biar saja tambah busuk, tambah busuk pada akhirnya akan runtuh sendiri suatu saat,” kritik mantan cawapres nomor urut 3 itu.

Ia kembali melempar sindiran kepada hakim MA. Bisa saja seseorang yang memutuskan gugatan tersebut terkena batunya.

“Kalau yang begini-begini diteruskan, silakan saja. Apa yang mau kau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi melakukan itu. Tapi, suatu saat bisa akan ‘memukul’ dirinya sendiri ketika orang lain melakukan cara yang sama,” imbuhnya. (dan)

Tags: Batas Usia Kepala DaerahMahfud MDPutusan MA

Berita Terkait.

kapal
Headline

Wabah Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Kapal Hondius, Ratusan Penumpang Dikarantina

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:07
Bus-ALS
Headline

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51
Trump
Headline

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
Trump
Headline

Hormuz Strait Tensions Flare Again as Trump Issues Threats While Claiming Situation Is Under Control

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.