INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah Jokowi mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Ormas keagamaan. Pasalnya hal itu tidak sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ( UU Minerba).
Menurutnya, dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang, melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dilanjutkan Mulyanto, seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor energi sumber daya mineral (ESDM) dan bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus. Misalnya lifting minyak dalam negeri yang semakin jauh dari long term plan (LTP) 1 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
Menurutnya, pemerintah terkesan tidak mendukung sektor ini atau setengah hati. Sementara kondisi makro industri migas tidak kondusif, karena masifnya gerakan energi baru terbarukan (EBT), investasi yang anjlok, natural declining, pengusaha asing yang sebagian hengkang, juga kelembagaan SKK Migas yang kontet.
“Jadi jangan heran kalau lifting minyak ini terus merosot baik target tahunannya, maupun realisasinya. Boro-boro mendekati 1 juta barel per hari. Ini jadi halusinasi,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. (dil)











