INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter, menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship pada periode Maret hingga awal Mei 2026.
Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta dikutip Jumat (8/5/2026).
Kedua, peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping. Sebab, peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” ucap Budi.
Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.
Kemenkes mengungkapkan bakal mengatur batas bawah remunerasi yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah dan pihak wahana agar tidak ada lagi ketimpangan bagi para peserta internship.
Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” imbuh Budi.(dan)











