INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kritik Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Kebijakan tersebut dinilainya berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN.
Bahkan, diberbagai daerah, pemecatan itu sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah.
Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.
“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya,” ujar Ubaid.
Padahal para guru honorer mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak.
“Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi ‘tenaga darurat’ yang dipakai lalu disingkirkan,” ucap Ubaid.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri, yang memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 hanya diizinkan mengajar sampai akhir tahun 2026.(dan)











