INDOPOSCO.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, membuka babak baru dalam pengawasan perusahaan pelat merah. Organisasi tersebut resmi membawa dugaan penyimpangan di tubuh PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau ANTAM ke meja Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu menyeret dugaan persoalan serius terkait pengelolaan pendapatan, biaya operasional, hingga investasi perusahaan tambang milik negara tersebut beserta anak usahanya.
Nilai dugaan kerugian negara yang dipaparkan pun tidak main-main. Berdasarkan hasil penelusuran BPI KPNPA, potensi kerugian untuk periode Semester II tahun 2016 hingga 2018 ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Jika ditarik hingga periode 2019-2022, angkanya disebut dapat melonjak hingga Rp7,2 triliun.
Ketua Umum BPI KPNPA, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah data dan temuan yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional maupun finansial perusahaan.
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan piutang usaha senilai USD2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar yang disebut berpotensi tidak tertagih. Tak hanya itu, BPI KPNPA juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan sanksi keterlambatan pembayaran, penyajian aset yang dianggap tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan emas.
“BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Rahmad, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, pertengahan Februari 2026 lalu,
Sorotan lain mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran batubara dan pemberian uang muka kepada penyedia jasa tanpa analisis kemampuan yang memadai. BPI KPNPA juga mengklaim menemukan indikasi lemahnya pengendalian internal serta dugaan pengaturan proses lelang di lingkungan internal ANTAM.
Besarnya angka dugaan kerugian negara membuat BPI KPNPA mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rahmad meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyeret perusahaan strategis milik negara tersebut.
Dalam surat tersebut, “BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” ucap Rahmad.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga mendorong pembentukan tim pencari fakta guna memeriksa jajaran petinggi ANTAM maupun seluruh anak perusahaan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Meski telah menyerahkan laporan resmi, BPI KPNPA menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum, menurut mereka, sepenuhnya berada di tangan penyidik Jampidsus Kejagung.
Namun demikian, Rahmad memastikan organisasinya tidak akan melepas pengawasan terhadap kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap industri pertambangan nasional dan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di mata masyarakat.
“Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik mengingat ANTAM merupakan perusahaan BUMN strategis di sektor pertambangan,” ungkapRahmad.
“Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri pertambangan nasional. Perkembangan penyelidikan selanjutnya masih menunggu langkah resmi dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, BPI KPNPA bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjawab sorotan publik terhadap dugaan skandal triliunan rupiah di salah satu perusahaan tambang terbesar milik negara.(her)











