• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
in Nasional
BPI KPNPA

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, Rahmad Sukendar. Foto: Dokumen BPI KPNPA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, membuka babak baru dalam pengawasan perusahaan pelat merah. Organisasi tersebut resmi membawa dugaan penyimpangan di tubuh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM) ke meja Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu menyeret dugaan persoalan serius terkait pengelolaan pendapatan, biaya operasional, hingga investasi perusahaan tambang milik negara tersebut beserta anak usahanya.

BacaJuga:

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Nilai dugaan kerugian negara yang dipaparkan pun tidak main-main. Berdasarkan hasil penelusuran BPI KPNPA, potensi kerugian untuk periode Semester II tahun 2016 hingga 2018 ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Jika ditarik hingga periode 2019-2022, angkanya disebut dapat melonjak hingga Rp7,2 triliun.

Ketua Umum BPI KPNPA, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah data dan temuan yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional maupun finansial perusahaan.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan piutang usaha senilai USD2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar yang disebut berpotensi tidak tertagih. Tak hanya itu, BPI KPNPA juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan sanksi keterlambatan pembayaran, penyajian aset yang dianggap tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan emas.

“BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Rahmad, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, pertengahan Februari 2026 lalu,

Sorotan lain mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran batubara dan pemberian uang muka kepada penyedia jasa tanpa analisis kemampuan yang memadai. BPI KPNPA juga mengklaim menemukan indikasi lemahnya pengendalian internal serta dugaan pengaturan proses lelang di lingkungan internal ANTAM.

Besarnya angka dugaan kerugian negara membuat BPI KPNPA mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rahmad meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyeret perusahaan strategis milik negara tersebut.

Dalam surat tersebut, “BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” ucap Rahmad.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mendorong pembentukan tim pencari fakta guna memeriksa jajaran petinggi ANTAM maupun seluruh anak perusahaan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Meski telah menyerahkan laporan resmi, BPI KPNPA menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum, menurut mereka, sepenuhnya berada di tangan penyidik Jampidsus Kejagung.

Namun demikian, Rahmad memastikan organisasinya tidak akan melepas pengawasan terhadap kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap industri pertambangan nasional dan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di mata masyarakat.

“Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik mengingat ANTAM merupakan perusahaan BUMN strategis di sektor pertambangan,” ungkapRahmad.

“Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri pertambangan nasional. Perkembangan penyelidikan selanjutnya masih menunggu langkah resmi dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.

Sebagai bentuk tekanan moral, BPI KPNPA bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjawab sorotan publik terhadap dugaan skandal triliunan rupiah di salah satu perusahaan tambang terbesar milik negara.(her)

Tags: aneka tambangANTAMBPI KPNPA RIkejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.