• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
in Nasional
BPI KPNPA

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, Rahmad Sukendar. Foto: Dokumen BPI KPNPA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, membuka babak baru dalam pengawasan perusahaan pelat merah. Organisasi tersebut resmi membawa dugaan penyimpangan di tubuh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM) ke meja Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu menyeret dugaan persoalan serius terkait pengelolaan pendapatan, biaya operasional, hingga investasi perusahaan tambang milik negara tersebut beserta anak usahanya.

BacaJuga:

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Sampah Disulap Jadi Bahan Bakar, Pasok 10 Ribu Ton EBT per Hari

Nilai dugaan kerugian negara yang dipaparkan pun tidak main-main. Berdasarkan hasil penelusuran BPI KPNPA, potensi kerugian untuk periode Semester II tahun 2016 hingga 2018 ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Jika ditarik hingga periode 2019-2022, angkanya disebut dapat melonjak hingga Rp7,2 triliun.

Ketua Umum BPI KPNPA, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah data dan temuan yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional maupun finansial perusahaan.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan piutang usaha senilai USD2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar yang disebut berpotensi tidak tertagih. Tak hanya itu, BPI KPNPA juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan sanksi keterlambatan pembayaran, penyajian aset yang dianggap tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan emas.

“BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Rahmad, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, pertengahan Februari 2026 lalu,

Sorotan lain mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran batubara dan pemberian uang muka kepada penyedia jasa tanpa analisis kemampuan yang memadai. BPI KPNPA juga mengklaim menemukan indikasi lemahnya pengendalian internal serta dugaan pengaturan proses lelang di lingkungan internal ANTAM.

Besarnya angka dugaan kerugian negara membuat BPI KPNPA mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rahmad meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyeret perusahaan strategis milik negara tersebut.

Dalam surat tersebut, “BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” ucap Rahmad.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mendorong pembentukan tim pencari fakta guna memeriksa jajaran petinggi ANTAM maupun seluruh anak perusahaan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Meski telah menyerahkan laporan resmi, BPI KPNPA menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum, menurut mereka, sepenuhnya berada di tangan penyidik Jampidsus Kejagung.

Namun demikian, Rahmad memastikan organisasinya tidak akan melepas pengawasan terhadap kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap industri pertambangan nasional dan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di mata masyarakat.

“Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik mengingat ANTAM merupakan perusahaan BUMN strategis di sektor pertambangan,” ungkapRahmad.

“Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri pertambangan nasional. Perkembangan penyelidikan selanjutnya masih menunggu langkah resmi dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.

Sebagai bentuk tekanan moral, BPI KPNPA bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjawab sorotan publik terhadap dugaan skandal triliunan rupiah di salah satu perusahaan tambang terbesar milik negara.(her)

Tags: aneka tambangANTAMBPI KPNPA RIkejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

Peserta-Latsarmil
Nasional

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 10:31
Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
sampah
Nasional

Sampah Disulap Jadi Bahan Bakar, Pasok 10 Ribu Ton EBT per Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:45
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.