• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
in Nasional
BPI KPNPA

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, Rahmad Sukendar. Foto: Dokumen BPI KPNPA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, membuka babak baru dalam pengawasan perusahaan pelat merah. Organisasi tersebut resmi membawa dugaan penyimpangan di tubuh PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau ANTAM ke meja Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu menyeret dugaan persoalan serius terkait pengelolaan pendapatan, biaya operasional, hingga investasi perusahaan tambang milik negara tersebut beserta anak usahanya.

BacaJuga:

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Nilai dugaan kerugian negara yang dipaparkan pun tidak main-main. Berdasarkan hasil penelusuran BPI KPNPA, potensi kerugian untuk periode Semester II tahun 2016 hingga 2018 ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Jika ditarik hingga periode 2019-2022, angkanya disebut dapat melonjak hingga Rp7,2 triliun.

Ketua Umum BPI KPNPA, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah data dan temuan yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional maupun finansial perusahaan.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan piutang usaha senilai USD2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar yang disebut berpotensi tidak tertagih. Tak hanya itu, BPI KPNPA juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan sanksi keterlambatan pembayaran, penyajian aset yang dianggap tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan emas.

“BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Rahmad, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, pertengahan Februari 2026 lalu,

Sorotan lain mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran batubara dan pemberian uang muka kepada penyedia jasa tanpa analisis kemampuan yang memadai. BPI KPNPA juga mengklaim menemukan indikasi lemahnya pengendalian internal serta dugaan pengaturan proses lelang di lingkungan internal ANTAM.

Besarnya angka dugaan kerugian negara membuat BPI KPNPA mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rahmad meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyeret perusahaan strategis milik negara tersebut.

Dalam surat tersebut, “BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” ucap Rahmad.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mendorong pembentukan tim pencari fakta guna memeriksa jajaran petinggi ANTAM maupun seluruh anak perusahaan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Meski telah menyerahkan laporan resmi, BPI KPNPA menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum, menurut mereka, sepenuhnya berada di tangan penyidik Jampidsus Kejagung.

Namun demikian, Rahmad memastikan organisasinya tidak akan melepas pengawasan terhadap kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap industri pertambangan nasional dan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di mata masyarakat.

“Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik mengingat ANTAM merupakan perusahaan BUMN strategis di sektor pertambangan,” ungkapRahmad.

“Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri pertambangan nasional. Perkembangan penyelidikan selanjutnya masih menunggu langkah resmi dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.

Sebagai bentuk tekanan moral, BPI KPNPA bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjawab sorotan publik terhadap dugaan skandal triliunan rupiah di salah satu perusahaan tambang terbesar milik negara.(her)

Tags: aneka tambangANTAMBPI KPNPA RIkejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31
Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.