• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Usai Tahan Bambang Gatot Ariyono, Kejagung Bidik Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Timah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:48
in Headline
bambangco

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono ditahan, Rabu (29/5/2024). (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

BacaJuga:

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dalam hal ini, RKAB yang seharusnya sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Berdasarkan bukti yang ada, perubahan tersebut diketahui dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelasnya.

“Mengenai penerimaan uang atau keterlibatan pihak lain, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di pengadilan pada saat sidang dibuka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuntadi mengatakan para tersangka dalam kasus mega korupsi timah tersebut akan segera disidangkan.

“Selain itu, dalam rangka memastikan efisiensi dan efektivitas dalam sidang, kami akan mempertimbangkan termasuk kemudahan akses pada saat sidang, juga mempertimbangkan jumlah saksi yang dapat dihadirkan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bambang Gatot AriyonoKasus Korupsi TimahKejagung

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31
amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.