• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Usai Tahan Bambang Gatot Ariyono, Kejagung Bidik Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Timah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:48
in Headline
bambangco

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono ditahan, Rabu (29/5/2024). (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

BacaJuga:

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dalam hal ini, RKAB yang seharusnya sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Berdasarkan bukti yang ada, perubahan tersebut diketahui dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelasnya.

“Mengenai penerimaan uang atau keterlibatan pihak lain, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di pengadilan pada saat sidang dibuka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuntadi mengatakan para tersangka dalam kasus mega korupsi timah tersebut akan segera disidangkan.

“Selain itu, dalam rangka memastikan efisiensi dan efektivitas dalam sidang, kami akan mempertimbangkan termasuk kemudahan akses pada saat sidang, juga mempertimbangkan jumlah saksi yang dapat dihadirkan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bambang Gatot AriyonoKasus Korupsi TimahKejagung

Berita Terkait.

maman
Headline

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07
gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.