• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Hukum Tata Negara: Tak Ada Aturan Dilanggar Jika Al Muktabar Kembali Jadi Pj Gubernur Banten

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 17:08
in Nusantara
Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diemban oleh Al Muktabar, Sekda definitif Provinsi Banten terus bergulir di kalangan akademisi dan LSM.

Apakah jika diperpanjang menjadi tiga kali atau harus diganti dengan nama baru terus menjadi perdebatan di ruang publik, karena lambannya presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pj Gubernur Banten yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 11 Mei 2024.

BacaJuga:

Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

TNI Evakuasi Pasutri Korban OPM, Pengejaran Pelaku dan Pencarian Korban Lain Terus Berlanjut

Menyikapi polemik ini ahli hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta ) Banten Hj Lia Riesta Dewi, SH,MH mengatakan, jika pun presiden memperpanjang kembali jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tidak ada aturan yang dilanggar.

Sebab, menurut mantan ketua Alumni dan Kerjasama serta Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta ini, jika mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023, maka hitungannya Al Muktabar baru sekali menjabat sebagai Pj Gubernur, karena berlakunya Permendagri nomor 4 tahun 2023 tidak berlaku surut.

“Dalam Undang undang (UU) tidak ada pengaturan terkait mengenai berapa kali seseorang dapat menjabat menjadi Pj kepala daerah. Batasan maksimal 2 kali menjadi Pj Gubernur diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 24 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Permendagri mulai berlaku sejak diundangkan dan tangall pengundangannya adalah 4 April 2023,” terang Lia kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Artinya kata Lia, Permendagri tersebut memiliki daya laku dan daya ikat diatas tanggal 4 April 2023 sehingga semua hal yang terjadi sebelum tanggal 4 April 2023 tidak mengikuti ketentuan ini karena hukum tidak berlaku surut, sehingga berdasarkan ketentuan ini Al Muktabar baru diangkat 1 kali berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Jadi jika diangkat kembali sebagai Pj Gubernur di tahun ini 2024 itu hitungannya baru 2 kali menjabat sebagai Pj. Artinya tidak melanggar peraturan perundamg undangan yang ada,” tegas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unitrta Banten ini. (yas)

Tags: Ahli Hukum Tata NegaraAl Muktabarpj gubernur bantenUntirta

Berita Terkait.

Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh
Nusantara

Berturut-turut Gempa Dangkal Guncang Tanggamus di Lampung Saat Waktu Subuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:18
Gempa-Mandailing-Natal
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Mandailing Natal di Sumatera Utara Pagi Ini, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20
tni
Nusantara

TNI Evakuasi Pasutri Korban OPM, Pengejaran Pelaku dan Pencarian Korban Lain Terus Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:09
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Berikan Persetujuan NPPBKC kepada PR Budi Sejahtera

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:25
Penindakan
Nusantara

39 Penindakan dalam Tujuh Bulan, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Bontang Lampaui Capaian 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:44
Peninjauan
Nusantara

Satgas MBG Kadin Indonesia Puji SPPG Jayabaya: Standar Kebersihan dan Gizi Terbaik

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.