• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ahli Hukum Tata Negara: Tak Ada Aturan Dilanggar Jika Al Muktabar Kembali Jadi Pj Gubernur Banten

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 17:08
in Daerah
Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diemban oleh Al Muktabar, Sekda definitif Provinsi Banten terus bergulir di kalangan akademisi dan LSM.

Apakah jika diperpanjang menjadi tiga kali atau harus diganti dengan nama baru terus menjadi perdebatan di ruang publik, karena lambannya presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pj Gubernur Banten yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 11 Mei 2024.

BacaJuga:

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Menyikapi polemik ini ahli hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta ) Banten Hj Lia Riesta Dewi, SH,MH mengatakan, jika pun presiden memperpanjang kembali jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tidak ada aturan yang dilanggar.

Sebab, menurut mantan ketua Alumni dan Kerjasama serta Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta ini, jika mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023, maka hitungannya Al Muktabar baru sekali menjabat sebagai Pj Gubernur, karena berlakunya Permendagri nomor 4 tahun 2023 tidak berlaku surut.

“Dalam Undang undang (UU) tidak ada pengaturan terkait mengenai berapa kali seseorang dapat menjabat menjadi Pj kepala daerah. Batasan maksimal 2 kali menjadi Pj Gubernur diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 24 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Permendagri mulai berlaku sejak diundangkan dan tangall pengundangannya adalah 4 April 2023,” terang Lia kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Artinya kata Lia, Permendagri tersebut memiliki daya laku dan daya ikat diatas tanggal 4 April 2023 sehingga semua hal yang terjadi sebelum tanggal 4 April 2023 tidak mengikuti ketentuan ini karena hukum tidak berlaku surut, sehingga berdasarkan ketentuan ini Al Muktabar baru diangkat 1 kali berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Jadi jika diangkat kembali sebagai Pj Gubernur di tahun ini 2024 itu hitungannya baru 2 kali menjabat sebagai Pj. Artinya tidak melanggar peraturan perundamg undangan yang ada,” tegas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unitrta Banten ini. (yas)

Tags: Ahli Hukum Tata NegaraAl Muktabarpj gubernur bantenUntirta

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan
Daerah

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 11:05
Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.