• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Hukum Tata Negara: Tak Ada Aturan Dilanggar Jika Al Muktabar Kembali Jadi Pj Gubernur Banten

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 17:08
in Nusantara
Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diemban oleh Al Muktabar, Sekda definitif Provinsi Banten terus bergulir di kalangan akademisi dan LSM.

Apakah jika diperpanjang menjadi tiga kali atau harus diganti dengan nama baru terus menjadi perdebatan di ruang publik, karena lambannya presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pj Gubernur Banten yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 11 Mei 2024.

BacaJuga:

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Menyikapi polemik ini ahli hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta ) Banten Hj Lia Riesta Dewi, SH,MH mengatakan, jika pun presiden memperpanjang kembali jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tidak ada aturan yang dilanggar.

Sebab, menurut mantan ketua Alumni dan Kerjasama serta Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta ini, jika mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023, maka hitungannya Al Muktabar baru sekali menjabat sebagai Pj Gubernur, karena berlakunya Permendagri nomor 4 tahun 2023 tidak berlaku surut.

“Dalam Undang undang (UU) tidak ada pengaturan terkait mengenai berapa kali seseorang dapat menjabat menjadi Pj kepala daerah. Batasan maksimal 2 kali menjadi Pj Gubernur diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 24 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Permendagri mulai berlaku sejak diundangkan dan tangall pengundangannya adalah 4 April 2023,” terang Lia kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Artinya kata Lia, Permendagri tersebut memiliki daya laku dan daya ikat diatas tanggal 4 April 2023 sehingga semua hal yang terjadi sebelum tanggal 4 April 2023 tidak mengikuti ketentuan ini karena hukum tidak berlaku surut, sehingga berdasarkan ketentuan ini Al Muktabar baru diangkat 1 kali berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Jadi jika diangkat kembali sebagai Pj Gubernur di tahun ini 2024 itu hitungannya baru 2 kali menjabat sebagai Pj. Artinya tidak melanggar peraturan perundamg undangan yang ada,” tegas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unitrta Banten ini. (yas)

Tags: Ahli Hukum Tata NegaraAl Muktabarpj gubernur bantenUntirta

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
fif
Nusantara

Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.