• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

KIP: Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Merupakan Informasi Terbuka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Mei 2024 - 16:15
in Gaya Hidup
Arya Sandhiyudha
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

“Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.

BacaJuga:

I.O.I Rilis MV “Suddenly”, Tandai Reuni Emosional untuk Perayaan 10 Tahun Debut

Pemotretan Berani Jennie BLACKPINK di DAZED Korea Tuai Sorotan Publik

Kim Chaewon Hiatus Sementara, LE SSERAFIM Tetap Lanjutkan Aktivitas Grup

Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

“Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” katanya menjelaskan.

Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

“Aibnya ‘kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” pungkasnya. (bro)

Tags: ceraiKIP RIRia RicisTeuku Ryan

Berita Terkait.

ioi
Gaya Hidup

I.O.I Rilis MV “Suddenly”, Tandai Reuni Emosional untuk Perayaan 10 Tahun Debut

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:40
jenny
Gaya Hidup

Pemotretan Berani Jennie BLACKPINK di DAZED Korea Tuai Sorotan Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:20
kim
Gaya Hidup

Kim Chaewon Hiatus Sementara, LE SSERAFIM Tetap Lanjutkan Aktivitas Grup

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:30
BYD
Gaya Hidup

Teknologi Dual Mode BYD Hadir di Indonesia, Menjawab Kebutuhan Mobilitas Harian yang Efisien

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:09
Dukung  Asta Cita, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
Gaya Hidup

MEIRIAH Hadir di AHASS Jakarta – Tangerang, Servis Motor Matic Honda Makin Menguntungkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08
Maeng-Seung-Ji
Gaya Hidup

Komedian Maeng Seung Ji Tuai Pujian Usai Pamer Pesona Liburan di Jeju

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.