• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Diperkirakan Bakal Ditolak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Mei 2024 - 08:55
in Politik
Logo-PDI-Perjuangan-co

Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Dok pdiperjuangan.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sehubungan dengan tindakan administrasi KPU dalam mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Advokat Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans dan Setiawan Law Office menyatakan, gugatan PDIP tersebut banyak kelemahan.

BacaJuga:

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Jemput Aspirasi Parpol Non-Parlemen

Safari Politik Jokowi Disorot, Pengamat Singgung Elektoral hingga Masa Depan Keluarga

DPR Tegaskan APBN 2027 Harus Mampu Tarik Investasi dan Lapangan Kerja

Pertama, jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah. KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres tanggal 13 November 2023 sementara gugatan diajukan 2 April 2024.

“Sudah lebih dari 90 hari. Gugatan yang terlambat kemungkinan akan ditolak PTUN,” kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, kalaupun gugatan tidak lampau waktu, PDIP harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.

“Yang lebih penting lagi, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU adalah Bawaslu,” ucap Hendra.

“Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh PDIP,” tambahnya.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

PDIP berharap apabila PTUN mengabulkan gugatan maka terdapat kemungkinan MPR akan menolak untuk melantik Prabowo-Gibran. (dan)

Tags: Hendra SetiawanPDIPpemilupilpresPTUN

Berita Terkait.

Aria-Bima
Politik

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Jemput Aspirasi Parpol Non-Parlemen

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:21
Jokowi
Politik

Safari Politik Jokowi Disorot, Pengamat Singgung Elektoral hingga Masa Depan Keluarga

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:03
DPR Tegaskan APBN 2027 Harus Mampu Tarik Investasi dan Lapangan Kerja
Politik

DPR Tegaskan APBN 2027 Harus Mampu Tarik Investasi dan Lapangan Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:01
Gaungkan Gerakan Literasi, Legislator Usul Dibangunnya Pojok Baca di DPR
Politik

Gaungkan Gerakan Literasi, Legislator Usul Dibangunnya Pojok Baca di DPR

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:01
ahy
Politik

PDIP Sebut Sebagai Partai Penyeimbang, AHY: Kritik Boleh, tapi Jangan Seolah Semuanya Salah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:05
MM
Politik

Gelar Webinar Nasional Muda Mandiri 2026, PKS Dorong Anak Muda Mandiri Finansial dan Siap Memimpin Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.