• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wacana Perpanjangan Jabatan Pj Sekda Banten Dinilai Langgar Peraturan, Begini Kata Pengamat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 2 April 2024 - 20:13
in Nusantara
Prof DR Djohermansyah Djohan, guru besar IPDN sekaligus pakar ilmu pemerintan dan Otda. (Dok. Djohermansyah Djohan)

Prof DR Djohermansyah Djohan, guru besar IPDN sekaligus pakar ilmu pemerintan dan Otda. (Dok. Djohermansyah Djohan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana untuk memperjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Hj Virgojanti yang akan mencapai 9 bulan menjabat pada tanggal 24 April 2024, mendapat sorotan dari sejumlah pengamat.

Salah satunya pakar hukum ilmu pemerintahan dan otonomi daerah Prof. Dr Djohermansyah Djohan. Dia menegaskan jabatan Pj Sekda maksimal 9 bulan dan tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

BacaJuga:

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Menurut guru besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini, jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar keukeuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 Tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekda.

“Jika Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu selama 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan. Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini kepada indopos.co.id, Selasa ( 2/4/2024).

Djohan khawatir, jika Pj Gubernur yang juga menjabat sebagai Sekda definitif terlalu memaksakan jabatan Pj Sekda dengan nama yang sama lebih dari sembilan bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan, sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur tidak menabrak aturan yang sudah ada, yakni acuannya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretrais Daerah,” ungkapnya.

Sebelumya pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat juga meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk mengusulkan nama baru sebagai Pj Sekda, setelah nanti Pj Sekda yang saat ini menjabat sudah sembilan bulan menyandang jabatan tersebut.

“Jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, maka jabatan Ibu Virgojanti sebabai Pj Sekda akan berakhir pada tanggal 24 April 2024 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Hal yang sama pernah terjadi dengan Pak Trenggono, Pj Sekda sebelumnya,” terang Moch Ojat Sudrajat beum lama ini

Menurut Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Sementara di Pasal 5 ayat 4 diatur tentang Pj Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat diperpanjang atau meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya.

“Diketahui jika Pj Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023, maka jatuh tempo 9 bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024. Maka sudah selayaknya untuk diingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat dipersiapkan dari sekarang calon pengganti Pj Sekda yang ada,” tandasnya. (yas)

Tags: Hj VirgojantiPj Sekda Banten

Berita Terkait.

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nusantara

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:02
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
fif
Nusantara

Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.