• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU DKJ Akhirnya Disahkan DPR, Meski Tak Lagi Ibu Kota Negara tapi Pilkada Jakarta Tetap Ada

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 22:02
in Nasional
paripurnaco

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). (Foto ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, (28 /3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan RUU DKJ ini terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

BacaJuga:

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Dalam laporannya, Supratman mengatakan, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN setuju untuk meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Untuk itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.

Usai pemaparan Ketua Baleg, dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS melakukan interupsi. Interupsi pertama datang dari Hermanto yang menyatakan pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi, di karenakan di provinsi ini ada Gedung DPR RI.

“Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” kata dia.

Adapun, anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang dibahas ini dengan tergesa-gesa.

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ujarnya.

Kemudian usai mendengar laporan dari Ketua Baleg dan interupsi dari Fraksi PKS, Puan Maharani menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.

“Setuju,” kata seluruh peserta rapat. (dil)

Tags: DPRIbu Kota NegaraPilkada JakartaRUU DKJ

Berita Terkait.

Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.