• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Lakukan PSU di 686 TPS, Paling Banyak di Demak dan Papua

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:09
in Headline
Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hampir seluruh wilayah Indonesia. Paling banyak berada di Provinsi Jawa Tengah dan Papua.

“Pemungutan suara ulang ini, tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, sepertid ikutip, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti dengan sejumlah hal.

Seperti, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Poin lainnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik. Sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Bisa juga pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tutur Idham.

KPU mendata, berkaitan dengan pemungutan suara susulan di 38 provinsi itu ada 225 TPS yang paling banyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak.

“Jumlah 10 desa terus sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa atau kelurahan, kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak provinsi Jawa Tengah,” bebernya.

“Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai Provinsi Papua pegunungan,” tambah Idham. (dan)

Tags: KPUpemiluPemungutan Suara UlangTps

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7111 shares
    Share 2844 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.