• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Marak ISP Ilegal di Lebak, Diskominfo akan Koordinasi dengan APJII dan Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Januari 2024 - 11:37
in Nusantara
Ilustrasi tower provider. (yasril/indopos.co.id)

Ilustrasi tower provider. (yasril/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terkait maraknya Internet Service Provider (ISP) sebagai perusahaan jasa telekomunikasi internet yang diduga ilegal di Lebak Selatan, pihak Dinas Kominfo akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polda Banten.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana. Pihaknya pun menjawab beberapa pertanyaan wartawan diantaranya terkait perijinan, Uji Laik Operasional (ULO), jumlah perusahaan ISP yang terdaftar di Banten dan langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait permasalahan tersebut.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

“Terkait dengan perizinan ISP diatur melalui oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/cara-menjadi-reseller-internet-service-provider-isp)

2. ⁠Uji Laik Operasional juga diatur melalui perizinan oss.go.id yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo (https://djppi.kominfo.go.id/news/panduan-penyelenggaraan-usaha-telekomunikasi-uji-laik-operasi-ulo)

3. Setidaknya ada 62 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten. yang terdata pada APJII (asosiasi penyenggara jasa internet indonesia) https://www.apjii.or.id/anggota/infoisp/BANTEN

4. Langkah yg akan dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten sebagai wadah penyelenggara ISP dan Polda Banten untuk dapat bersinergi melakukan pendataan terkait layanan internet yang ada di Provinsi Banten.” Jelas Nana, kepada wartawan,Senin (29/1/2024)

Terpisah, Pegiat Sosial Kemasyarakatan dari Lebak Selatan, Bucek menuturkan adanya pelanggaran secara aturan yang dilakukan para pihak perusahaan jasa ISP.

“Terlepas para perusahaan ISP legal atau tidak, mereka sudah melanggar aturan karena tidak mempunyai jaringan tiang sendiri sebagai infrastruktur usaha mereka. Dalam aturan, ketika mereka mengajukan perijinan, itu ada data pendukung jaringan internet, bukan hanya kabel fiber optik, tapi juga jaringan pendukungnya tiangnya atau ditanam. Ada kelonggaran memang yaitu melakukan kontrak sewa dengan PLN atau Telkom untuk memakai jaringan tiang mereka, tapi sudah saya konfirmasi tidak ada perusahaan ISP yang resmi kontrak sewa,” ujarnya.

Bucek pun mempertanyakan apakah perusahaan ISP yang ada di Lebak Selatan sudah melaksanakan Uji Laik Operasional (ULO), adapun perijinan melalui oss secara online tetap ada syarat teknis yang dipenuhi.

Mengenai perizinan ISP, ada di tingkatan kementerian, sehingga pihaknya yakin banyak tidak hafal apa yang terjadi di tataran daerah atau di bawah.

“OSS itu sistem online yang dibuat pemerintah untuk mempermudah perijinan agar tidak berbelit, namun bukan berarti aspek teknis yang buruk tidak bermasalah. Perusahaan ISP pun harus mengajukan ULO, nanti di verifikasi dari dirjen Menkominfo dan jika memenuhi syarat terbit lah Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Ada ijin usaha dan ada ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Nah dengan jaringan kabel fiber optik numpang secara Ilegal di tiang PLN atau Telkom, logikanya apakah Laik Operasional?. Kalau pun ada ijin usaha, justru kita minta dicabut ijin usahanya karena aspek teknis tidak memenuhi syarat,” tegas Bucek. (yas)

Tags: APJIIDiskominfo BantenInternet Service ProviderISP IlegallebakPolda Banten

Berita Terkait.

Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2953 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.