• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Kejari Kabupaten Bekasi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3 Rp200 Juta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:07
in Nasional
dwico

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati. Foto: Kejari Kabupaten Bekasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, mengungkapkan bahwa Kejari telah memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dilakukan setelah Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan kasus limbah B3 ini inkrah pada 30 Agustus 2023.

BacaJuga:

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah memberlakukan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 juta terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan Sabtu (27/1/2024).

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan komitmen dan ketegasan penuh. Ini menjadi krusial dalam upaya mencegah serta mengurangi perbuatan pidana yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Tentu saja, kami mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran denda ini,” ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa penjatuhan pidana denda kepada korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan mampu menciptakan efek jera dan domino pada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perbuatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selalu menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama melalui instrumen penegakan hukum,” tegasnya.

Uang dari pidana denda tersebut kemudian disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan cara mengangkat dan membersihkan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, dan melakukan pembangunan, perbaikan, serta optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah tersebut.

“Perusahaan yang dimaksud juga harus mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan air limbah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Cemari Lingkungankejari kabupaten bekasiPerusahaan Pembuang Limbah B3

Berita Terkait.

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.