• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Kejari Kabupaten Bekasi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3 Rp200 Juta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:07
in Nasional
dwico

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati. Foto: Kejari Kabupaten Bekasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, mengungkapkan bahwa Kejari telah memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dilakukan setelah Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan kasus limbah B3 ini inkrah pada 30 Agustus 2023.

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah memberlakukan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 juta terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan Sabtu (27/1/2024).

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan komitmen dan ketegasan penuh. Ini menjadi krusial dalam upaya mencegah serta mengurangi perbuatan pidana yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Tentu saja, kami mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran denda ini,” ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa penjatuhan pidana denda kepada korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan mampu menciptakan efek jera dan domino pada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perbuatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selalu menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama melalui instrumen penegakan hukum,” tegasnya.

Uang dari pidana denda tersebut kemudian disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan cara mengangkat dan membersihkan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, dan melakukan pembangunan, perbaikan, serta optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah tersebut.

“Perusahaan yang dimaksud juga harus mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan air limbah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Cemari Lingkungankejari kabupaten bekasiPerusahaan Pembuang Limbah B3

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.