• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Kejari Kabupaten Bekasi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3 Rp200 Juta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:07
in Nasional
dwico

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati. Foto: Kejari Kabupaten Bekasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, mengungkapkan bahwa Kejari telah memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dilakukan setelah Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan kasus limbah B3 ini inkrah pada 30 Agustus 2023.

BacaJuga:

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Perempuan Dunia, Diikuti 43 Negara

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah memberlakukan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 juta terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan Sabtu (27/1/2024).

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan komitmen dan ketegasan penuh. Ini menjadi krusial dalam upaya mencegah serta mengurangi perbuatan pidana yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Tentu saja, kami mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran denda ini,” ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa penjatuhan pidana denda kepada korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan mampu menciptakan efek jera dan domino pada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perbuatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selalu menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama melalui instrumen penegakan hukum,” tegasnya.

Uang dari pidana denda tersebut kemudian disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan cara mengangkat dan membersihkan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, dan melakukan pembangunan, perbaikan, serta optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah tersebut.

“Perusahaan yang dimaksud juga harus mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan air limbah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Cemari Lingkungankejari kabupaten bekasiPerusahaan Pembuang Limbah B3

Berita Terkait.

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Perempuan Dunia, Diikuti 43 Negara

Minggu, 20 September 2026 - 22:06
Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Buka Konferensi IAWP 2026, Kapolri Dorong Polwan Isi Posisi Strategis

Minggu, 20 September 2026 - 21:05

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.