• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang ART Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 18:58
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly menyatakan bahwa sepasang asisten rumah tangga (ART), yaitu MF (20) dan DAP (17), dengan kejam melakukan tindakan menggugurkan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelap mereka di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

“Keduanya melakukan tindakan menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh melalui pembelian daring di salah satu situs online,” katanya kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Peristiwa tersebut dimulai ketika kedua tersangka tinggal bersama di kediaman majikan. Namun, karena majikan tersebut sering berada di luar daerah, situasi ini dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjalin hubungan yang menyerupai hubungan suami-istri.

“Mereka sering menjalin hubungan seperti suami-istri, dan kini kandungan salah seorang dari mereka sudah mencapai usia 7 bulan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, menurut pernyataannya, tersangka DAP menginformasikan kepada MF bahwa dirinya sedang mengandung.

Setelah itu, DAP setuju untuk menggugurkan kandungan anak mereka. Alasannya terungkap karena mereka khawatir akan terbongkar dan keduanya belum siap untuk menjadi pasangan suami-istri. Kemudian, MF berupaya untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

“Dia telah membeli beberapa jenis obat yang kemudian diberikan kepada DAP untuk diminum, namun ternyata tidak berhasil menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, dia memesan obat melalui platform online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut,” tegasnya.

Namun, satu hari sebelum kejadian itu, DAP telah menjalani sesi pijat yang dilakukan oleh seorang terapis. Terapis tersebut menginformasikan bahwa DAP sedang hamil, namun DAP membantah pernyataan tersebut. Sehari setelahnya, DAP mencari pengobatan di sebuah klinik di wilayah Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Suster yang merawat menyampaikan bahwa DAP sedang hamil, dan tiba-tiba ada reaksi dari obat yang dikonsumsi oleh DAP. Akibatnya, DAP merasakan sakit perut sehingga memutuskan untuk pergi ke kamar mandi di klinik,” jelas Nicholas.

Setibanya di kamar mandi, DAP melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Setelah melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP merasa panik dan memutuskan untuk menaruh bayi tersebut di dalam kloset, kemudian menyiramnya dengan air hingga menyebabkan kematian bayi,” ucapnya.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan Visum Et Repertum (VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.

“Kami telah mengajukan rujukan autopsi ke rumah sakit. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur saat ini dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang masih lemah. Sementara itu, pelaku MF telah diproses dalam penyidikan dan sudah ditahan,” tutur Nicholas.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan/atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fer)

Tags: aborsiARTasisten rumah tanggaPolres Metro Jakarta Timur

Berita Terkait.

lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.