• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang ART Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 18:58
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly menyatakan bahwa sepasang asisten rumah tangga (ART), yaitu MF (20) dan DAP (17), dengan kejam melakukan tindakan menggugurkan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelap mereka di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

“Keduanya melakukan tindakan menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh melalui pembelian daring di salah satu situs online,” katanya kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Belajar dari Kebakaran Bapenda Jakarta, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Peristiwa tersebut dimulai ketika kedua tersangka tinggal bersama di kediaman majikan. Namun, karena majikan tersebut sering berada di luar daerah, situasi ini dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjalin hubungan yang menyerupai hubungan suami-istri.

“Mereka sering menjalin hubungan seperti suami-istri, dan kini kandungan salah seorang dari mereka sudah mencapai usia 7 bulan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, menurut pernyataannya, tersangka DAP menginformasikan kepada MF bahwa dirinya sedang mengandung.

Setelah itu, DAP setuju untuk menggugurkan kandungan anak mereka. Alasannya terungkap karena mereka khawatir akan terbongkar dan keduanya belum siap untuk menjadi pasangan suami-istri. Kemudian, MF berupaya untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

“Dia telah membeli beberapa jenis obat yang kemudian diberikan kepada DAP untuk diminum, namun ternyata tidak berhasil menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, dia memesan obat melalui platform online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut,” tegasnya.

Namun, satu hari sebelum kejadian itu, DAP telah menjalani sesi pijat yang dilakukan oleh seorang terapis. Terapis tersebut menginformasikan bahwa DAP sedang hamil, namun DAP membantah pernyataan tersebut. Sehari setelahnya, DAP mencari pengobatan di sebuah klinik di wilayah Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Suster yang merawat menyampaikan bahwa DAP sedang hamil, dan tiba-tiba ada reaksi dari obat yang dikonsumsi oleh DAP. Akibatnya, DAP merasakan sakit perut sehingga memutuskan untuk pergi ke kamar mandi di klinik,” jelas Nicholas.

Setibanya di kamar mandi, DAP melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Setelah melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP merasa panik dan memutuskan untuk menaruh bayi tersebut di dalam kloset, kemudian menyiramnya dengan air hingga menyebabkan kematian bayi,” ucapnya.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan Visum Et Repertum (VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.

“Kami telah mengajukan rujukan autopsi ke rumah sakit. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur saat ini dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang masih lemah. Sementara itu, pelaku MF telah diproses dalam penyidikan dan sudah ditahan,” tutur Nicholas.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan/atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fer)

Tags: aborsiARTasisten rumah tanggaPolres Metro Jakarta Timur

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:10
bapenda
Megapolitan

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06
bapenda
Megapolitan

Belajar dari Kebakaran Bapenda Jakarta, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11
gedung
Megapolitan

Kebakaran Gedung Bapenda DKI di Gambir Hanguskan Lantai 11 hingga 16

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:28
reynold
Megapolitan

Usut Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33
cuaca
Megapolitan

Lebih Bersahabat, Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:23

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2190 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.