• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang ART Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Januari 2024 - 18:58
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly. (Dok Humas Polres Jaktim)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly menyatakan bahwa sepasang asisten rumah tangga (ART), yaitu MF (20) dan DAP (17), dengan kejam melakukan tindakan menggugurkan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelap mereka di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

“Keduanya melakukan tindakan menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh melalui pembelian daring di salah satu situs online,” katanya kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

BacaJuga:

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Peristiwa tersebut dimulai ketika kedua tersangka tinggal bersama di kediaman majikan. Namun, karena majikan tersebut sering berada di luar daerah, situasi ini dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjalin hubungan yang menyerupai hubungan suami-istri.

“Mereka sering menjalin hubungan seperti suami-istri, dan kini kandungan salah seorang dari mereka sudah mencapai usia 7 bulan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, menurut pernyataannya, tersangka DAP menginformasikan kepada MF bahwa dirinya sedang mengandung.

Setelah itu, DAP setuju untuk menggugurkan kandungan anak mereka. Alasannya terungkap karena mereka khawatir akan terbongkar dan keduanya belum siap untuk menjadi pasangan suami-istri. Kemudian, MF berupaya untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

“Dia telah membeli beberapa jenis obat yang kemudian diberikan kepada DAP untuk diminum, namun ternyata tidak berhasil menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, dia memesan obat melalui platform online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut,” tegasnya.

Namun, satu hari sebelum kejadian itu, DAP telah menjalani sesi pijat yang dilakukan oleh seorang terapis. Terapis tersebut menginformasikan bahwa DAP sedang hamil, namun DAP membantah pernyataan tersebut. Sehari setelahnya, DAP mencari pengobatan di sebuah klinik di wilayah Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Suster yang merawat menyampaikan bahwa DAP sedang hamil, dan tiba-tiba ada reaksi dari obat yang dikonsumsi oleh DAP. Akibatnya, DAP merasakan sakit perut sehingga memutuskan untuk pergi ke kamar mandi di klinik,” jelas Nicholas.

Setibanya di kamar mandi, DAP melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Setelah melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP merasa panik dan memutuskan untuk menaruh bayi tersebut di dalam kloset, kemudian menyiramnya dengan air hingga menyebabkan kematian bayi,” ucapnya.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan Visum Et Repertum (VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.

“Kami telah mengajukan rujukan autopsi ke rumah sakit. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur saat ini dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang masih lemah. Sementara itu, pelaku MF telah diproses dalam penyidikan dan sudah ditahan,” tutur Nicholas.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan/atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fer)

Tags: aborsiARTasisten rumah tanggaPolres Metro Jakarta Timur

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29
demo
Megapolitan

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:32
untar
Megapolitan

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32
galeri
Megapolitan

Ratusan Pengunjung Serbu Booth Galeri 24, Promo Emas HUT Jakarta Sukses Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:45
hujan
Megapolitan

Jangan Keburu Simpan Payung, 2 Wilayah di Jakarta Ini Berpotensi Diguyur Hujan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28
bmw
Megapolitan

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil Listrik BMW di Jakbar Diamuk Massa

Senin, 22 Juni 2026 - 18:51

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
Ronaldo
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Portugal Roberto Martinez menyanjung kontribusi Cristiano Ronaldo usai timnya membantai Timnas Uzbekistan 5-0 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.