• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Periksa Dirut, Kejagung Dalami Indikasi Korupsi PT Timah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 28 Desember 2023 - 05:05
in Nasional
jampidsuss

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial MRPT.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022. Kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BacaJuga:

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Kemendikdasmen: Sebanyak 394 SMK Terima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid

Wujud Kepedulian Sosial, DPD RI Salurkan Daging Kurban Bagi Warga

“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada, Rabu (27/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah. Sekaligus, kata Ketut untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” ujar Ketut.

Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi dan mantan jajaran atas di PT Timah.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan. Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar. Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

Pekan lalu, pun tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah, dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, dan elektronik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.

“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah.

“Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” tegas Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan.

Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara. (fer)

Tags: KejagungkorupsiTimah

Berita Terkait.

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Serikat Buruh: Kebijakan Pembatasan Gerai Modern Berpotensi Tambah Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:18
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Kemendikdasmen: Sebanyak 394 SMK Terima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Wujud Kepedulian Sosial, DPD RI Salurkan Daging Kurban Bagi Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:27
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:31
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

WFH ASN Berlanjut, Negara Justru Lebih Hemat dan Pelayanan Tetap Ngebut

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

TNI Ikut Patroli Begal, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.