• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemendag Sebut Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki STPW

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 Desember 2023 - 13:17
in Ekonomi
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno saat menghadiri pembukaan event Indonesia Licensing Expo 3rd 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: ANTARA

Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno saat menghadiri pembukaan event Indonesia Licensing Expo 3rd 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW.

BacaJuga:

Kinerja Moncer BTN Berlanjut, Laba Bersih Tembus Rp1,85 Triliun per Mei 2026

LinkUMKM BRI Dorong Perajin Batik Semarang Tumbuh dari Usaha Rumahan ke Pasar Internasional

Bea Cukai Perkuat Daya Saing Industri Morowali dan Eksportir Surabaya lewat Pendampingan Kepatuhan

Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ujar Septo seperti dikutip Antara, Rabu (20/12/2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” kata Septo. (wib)

Tags: KemendagPelaku Usaha WaralabaSTPWsurat tanda pendaftaran waralabaWaralaba

Berita Terkait.

btnnn
Ekonomi

Kinerja Moncer BTN Berlanjut, Laba Bersih Tembus Rp1,85 Triliun per Mei 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:17
bri
Ekonomi

LinkUMKM BRI Dorong Perajin Batik Semarang Tumbuh dari Usaha Rumahan ke Pasar Internasional

Senin, 15 Juni 2026 - 18:08
bcc
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Daya Saing Industri Morowali dan Eksportir Surabaya lewat Pendampingan Kepatuhan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:47
bc
Ekonomi

Sektor Batu Bara Dominasi Ekspor Aceh, Bea Cukai Catat Kontribusi Devisa Rp6,98 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24
Hokkop Situngkir
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Ekosistem Biomethane, POME Disulap Jadi Bahan Bakar Pembangkit

Senin, 15 Juni 2026 - 15:09
Prabowo
Ekonomi

Kepercayaan Investor Global Menguat, Prabowo Instruksikan Publikasi Data Investasi Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 12:10

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6382 shares
    Share 2553 Tweet 1596
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.