• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemendag Sebut Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki STPW

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 Desember 2023 - 13:17
in Ekonomi
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno saat menghadiri pembukaan event Indonesia Licensing Expo 3rd 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: ANTARA

Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno saat menghadiri pembukaan event Indonesia Licensing Expo 3rd 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW.

BacaJuga:

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

Pabrik Diagnostik Lokal Makin Agresif, Bidik Indonesia Jadi Pusat IVD Asia Tenggara

Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ujar Septo seperti dikutip Antara, Rabu (20/12/2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” kata Septo. (wib)

Tags: KemendagPelaku Usaha WaralabaSTPWsurat tanda pendaftaran waralabaWaralaba

Berita Terkait.

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif
Ekonomi

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:21
Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30
Ekonomi

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34
Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Ekonomi

Pabrik Diagnostik Lokal Makin Agresif, Bidik Indonesia Jadi Pusat IVD Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:12
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Ekonomi

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02
Geely
Ekonomi

Kolaborasi Geely dan Chelsea FC Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Penggemar di Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02
Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga
Ekonomi

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.