INDOPOSCO.ID – Aturan impor sementara dan/atau ekspor sementara pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package) kini lebih jelas. Kementerian Keuangan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait hal ini, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026 yang akan berlaku pada 29 September 2026 nanti.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menjelaskan PMK 52/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku 60 hari setelah tanggal pengundangan. Masa tersebut memberikan waktu bagi pengguna jasa dan pegawai untuk memahami serta mempersiapkan penerapan ketentuan baru.
“PMK ini secara khusus mengatur impor sementara dan ekspor sementara returnable package. Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty.
Returnable package merupakan pengemas yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak menutupi barang, serta dapat digunakan secara berulang. Namun, returnable package tidak mencakup peti kemas (container). Di Indonesia, returnable package banyak digunakan dalam pengemasan berbagai produk impor dan ekspor seperti karet, ikan, bahan kimia atau gas, dan sparepart kendaraan bermotor.
Menurut Netty, pengecualian container memberikan batasan yang jelas dan sesuai dengan pengaturan internasional, antara lain Convention on Temporary Admission dan Customs Convention on Containers, yang membedakan package dan container.
PMK 52/2026 membagi returnable package menjadi dua mekanisme. Pertama, Returnable Package Luar Negeri (RPLN), yaitu pengemas yang berasal dari luar daerah pabean dan diimpor sementara. Kedua, Returnable Package Dalam Negeri (RPDN), yaitu pengemas yang berasal dari dalam daerah pabean, termasuk pengemas yang sebelumnya diimpor untuk dipakai kemudian diekspor sementara.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah izin yang berlaku secara periodik, bukan transaksional. Selama periode izin, returnable package dapat digunakan untuk pengangkutan barang impor oleh pemilik izin maupun pengangkutan barang ekspor oleh pemilik izin atau pihak lain.
“Dengan perizinan periodik ini, pengguna jasa tidak perlu mengajukan izin secara transaksional pada setiap kegiatan impor maupun ekspor. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi proses bisnis,” jelas Netty.
Izin ekspor sementara RPDN diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus, dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Sedangkan izin impor sementara RPLN diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun untuk setiap perpanjangan, dengan total masa perpanjangan paling lama tiga tahun.
Atas impor sementara RPLN yang telah diberikan izin dengan total jangka waktu tiga tahun, dapat dilakukan pembaruan izin, dan RPLN yang belum diselesaikan dapat dicatat sebagai saldo awal dari izin yang baru.
PMK tersebut juga memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan atas penggunaan returnable package oleh pihak lain, selama terdapat bukti yang menunjukkan returnable package digunakan oleh pihak lain, seperti kontrak kerja sama antara pihak lain dengan pemilik izin. Skema ini dibuka untuk mengakomodasi praktik bisnis yang berkembang.
Kemudahan lainnya, impor sementara dan impor kembali returnable package dikecualikan dari ketentuan pembatasan impor sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan. Pemberitahuan pabean dilakukan menggunakan Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha, impor sementara returnable package juga tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. Ketentuan ini mempertimbangkan tingginya frekuensi impor dan ekspor returnable package sehingga kewajiban jaminan secara berulang dapat menambah beban pengguna jasa.
“Tidak diberlakukannya kewajiban jaminan pada impor sementara returnable package merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan,” kata Netty.
Di sisi lain, PMK 52/2026 mengatur tanggung jawab Pemilik Izin Returnable Package untuk melunasi bea masuk, sanksi administratif berupa denda, dan pajak dalam rangka impor apabila timbul kewajiban. Ketentuan tersebut juga mencakup konsekuensi apabila terjadi penolakan perpanjangan, pembaruan, atau pencabutan izin.
Bea Cukai tetap melakukan pengawasan melalui penyegelan, penegahan, penelitian, dan pemeriksaan sewaktu-waktu. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan apabila terjadi keterlambatan ekspor kembali atau barang impor sementara tidak diekspor kembali. PMK 52/2026 juga mengatur kondisi yang menimbulkan kewajiban pembayaran sanksi administratif serta sanksi layanan atas pelanggaran ketentuan impor sementara.
“Pengaturan ini tetap menyeimbangkan kemudahan dengan pengawasan. Layanan dan penatausahaan kuota atau saldo returnable package juga dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan,” pungkas Netty.
Dengan berlakunya PMK 52/2026, pelaku usaha memperoleh kerangka pengaturan yang lebih jelas dalam menggunakan returnable package. Perizinan yang berlaku secara periodik, kemudahan tanpa jaminan, fleksibilitas penggunaan oleh pihak lain, serta layanan digital diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran kegiatan bisnis. (ipo)















