• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Alasan Polisi Tetapkan Peternak Jadi Tersangka Pembunuhan Pencuri Ternak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 15 Desember 2023 - 19:25
in Headline
Sofwan-Hermanto-co

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolresta Serang Kota menjelaskan perkara yang menimpa M (58) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing yang mengakibatkan matinya orang yang diawali dengan penemuan mayat. “Terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dilakukan M terhadap W pelaku pencuri kambing terjadi pada 24 Februari 2023, Kejadian ini berawal dari adanya penemuan mayat diwilayah Walantaka pada 24 Februari 2023,dengan adanya kejadian tersebut tim Reskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui identitas dari mayat tersebut, setelah identitas diketahui pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga dan keluarga hadir di TKP untuk memastikan bahwa mayat tersebut adalah W,” jelas Sofwan.

BacaJuga:

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Selanjutnya Sofwan menjelaskan pada 24 Februari 2023 Polresta Serang Kota menerima 2 laporan Polisi. “Setelah keluarga W mengetahui peristiwa tersebut pihak keluarga membuat laporan Polisi dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, kemudian pada pukul 19.00 WIB Polresta Serang Kota juga menerima laporan dari saudara M tentang peristiwa percobaan pencurian,” kata Sofwan.

Sofwan menerangkan proses penyidikan terkait 2 laporan tersebut. “Dari 2 laporan tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan secara bersama dan ditemukan peristiwa pidana yang pertama penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan yang kedua peristiwa pidana percobaan pencurian kambing, dikarenakan kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang saling terkait maka kami mendahulukan penyidikan kasus percobaan pencurian kambing,” terang Sofwan.

Selanjutnya Sofwan menyatakan bahwa kasus percobaan pencurian kambing telah inkrah dengan putusan pengadilan satu tahun penjara. “Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dengan perkara percobaan pencurian W dan P pada 8 Juni 2023 telah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan dan pada 25 Juli 2023 tersangka P sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pada 25 Agustus 2023 P dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan W tidak dapat kami proses karena telah meninggal dunia,” tegas Sofwan.

Sofwan menyatakan bahwa pasca putusan pengadilan kasus pencurian yang dilakukan tersangka P maka penyidik melanjutkan dengan kasus 351 ayat 3 yang laporkan oleh keluarga W. “Setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus pencurian tersebut penyidik memproses perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M, kami mencoba mencari solusi untuk melakukan restoratif justice namun tidak dapat dilakukan karena peristiwa tindak pidana tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sehingga penyidikan tetap dilanjutkan dengan pengenaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” kata Sofwan.

Sofwan menuturkan bahwa kasus 351 yang dilakukan oleh M sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Pada saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2 dan penyidik sudah melimpahkan berkas serta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Serang,” ucap Sofwan.

Selanjutnya Sofwan menyatakan selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. “Selama penetapan tersangka saudara M tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan sisi kemanusiaan, selain itu kami memberikan jaminan dalam perkara ini dan akan kami kawal untuk mendapatkan putusan seadil-adilnya serta kami berharap dengan putusan yang ada dapat memberikan kepastian hukum untuk saudara M sehingga pulih kembali dalam catatan kepolisian dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegas Sofwan.

Kapolres menyatakan untuk tersangka percobaan pencurian kambing ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan saudara P tersangka percobaan pencurian kambing dilakukan penahanan sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga proses pelaksana sidang,” tutup Sofwan.

Penyidik dalam memproses kedua kasus tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan yang berlaku dan ketentuan undang-undang serta hukum acara pidana. (yas)

Tags: Pencuri TernakpenganiayaanpeternakTersangka Pembunuhan

Berita Terkait.

Truk
Headline

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:49
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2421 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.