• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Omzet Rp 1 M per Hari, Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Desember 2023 - 20:41
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, bertempat di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (13/12/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

BacaJuga:

Kebakaran Bromo Target Padam Jumat, BNPB Kerahkan 3 Helikopter

Perkuat Pengawasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 178 Miliar Rupiah

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi, Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Fanda Chrismianto, Sales Area Manager Retail Banten Sindhu Priyo Windoko dan para tamu undangan lainnya.

Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan itu, Polda Banten menangkap 8 orang tersangka.

Dari para tersangka Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 11 Kendaraan Bermotor Pick Up-Mobil Pick Up, 4 Unit Kendaraan Bermotor Truck-Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor-sepeda motor Viar, 2.638 tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs alat transfer gas (tombak besi), 4 GANCU dan 5 Timbangan Elektronik

Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.

Dalam pengembangan tersebut, Polda Banten menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi yang beroperasi di wilayah Tangerang. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 8 orang tersangka berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29),” ujar Kapolda Banten saat Press Conference.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengumpulkan tabung gas subsidi 3 Kg dari berbagai wilayah, kemudian menyuntikkan gas tersebut ke tabung gas nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg. “Setiap tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 Kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 Kg,” ujarnya.

Kapolda Banten mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya sejak kurang lebih 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp1,05 Miliar per hari. “Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun,” ujarnya.

Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (yas)

Tags: Polda BantenSindikat Penyuntik LPG Bersubsidi

Berita Terkait.

Kebakaran-Bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Target Padam Jumat, BNPB Kerahkan 3 Helikopter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:48
Rokok-Ilegal
Nusantara

Perkuat Pengawasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 178 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46
Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik
Nusantara

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10
briiii
Nusantara

Menjaga Asa di Surga Bahari, Dedikasi Mantri BRI untuk Masyarakat Wakatobi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58
soni
Nusantara

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:28
bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.