• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Tes Kewarganegaaran bagi 26 Warga Blasteran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 9 Desember 2023 - 21:12
in Nusantara
Puluhan warga blasteran ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)

Puluhan warga blasteran ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Alexander Palti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tes kewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tim verifikator sedang melakukan verifikasi lanjutan sebelum data tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” katanya dalam keterangan Sabtu (9/12/2023).

BacaJuga:

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Menurutnya, dari 26 jumlah pemohon, mereka adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antarnegara dan mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Mayoritas pemohon, yaitu 20 orang, merupakan anak dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang,” ujarnya.

“Selebihnya, terdapat dua orang dari perkawinan campuran Indonesia-Jerman, serta satu orang masing-masing dari perkawinan campuran Indonesia-Inggris, Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia, dan Indonesia-Swiss,” imbuhnya.

Selain dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, penyelenggara tes juga melibatkan Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Materi ujian mencakup wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

“Para pemohon menyatakan bahwa mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena cinta kepada Indonesia, selain juga karena keberlanjutan adat dan budaya Indonesia, terutama di Bali, yang membuat mereka berkomitmen untuk menjadi WNI,” ungkapnya.

Menurut data Kanwil Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023, sebanyak 289 WNA dikenakan sanksi deportasi dari 55 negara, melebihi angka pada 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

“Sanksi tersebut diberlakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran tindakan kriminal, dan norma serta aturan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menjelaskan bahwa pewarganegaraan merupakan prosedur bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pemohonan menjadi WNI juga dapat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, selain dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Proses pengajuan kewarganegaraan bagi warga blasteran hasil perkawinan campur dilakukan di tengah intensifikasi pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap warga negara asing, yang berakhir dengan deportasi. (fer)

Tags: Kanwil Kemenkumham BaliTes KewarganegaaranWarga Blasteranwni

Berita Terkait.

blur
Nusantara

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10
BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2180 shares
    Share 872 Tweet 545
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.