• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Komnas HAM Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Dalam Konflik Manusia dan Gajah

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 03:03
in Nusantara
komnas

TPFF bersama warga Bener Meriah saat melakukan penggiringan 25 ekor gajah liar yang masuk ke pemukiman masyarakat agar dapat kembali ke habitatnya, di Bener Meriah, Senin (4/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komnas HAM Perwakilan Aceh menemukan tiga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di 23 desa dalam Kabupaten Bener Meriah yang hidup belasan tahun berkonflik dengan gajah.

“Hasil asesmen awal terhadap laporan oleh 23 reje (kepala desa) dan kepala mukim di Bener Meriah pengaduan berhubungan dengan konflik gajah-manusia di DAS Peusangan terdapat tiga dugaan pelanggaran HAM,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Rabu (6/12).

BacaJuga:

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan pertama sekali adalah pelanggaran hak untuk hidup termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik.

Kemudian, pelanggaran hak atas rasa aman berupa perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

“Termasuk di dalamnya pelanggaran hak atas rasa aman, tentram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan hak atas kebebasan gangguan terhadap tempat tinggal,” ujarnya.

Lalu, kata Sepriady, juga adanya dugaan pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan, yaitu hak atas kesejahteraan berupa hak keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, hak mendapat ganti kerugian, dan tidak dijaminnya lingkungan kerja/lahan kebun/pertanian yang aman.

“Hak kesejahteraan ini yang dilanggar juga termasuk hak bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, yaitu tidak terjaminnya hak setiap orang atas air, pangan dan sandang,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sepriady, derita masyarakat karena konflik dengan gajah liar selama belasan tahun sebagaimana aduan 23 reje (kepala desa) dan kepala mukim di Bener Meriah bersama Walhi Aceh ke Komnas HAM Aceh pada (30/11) lalu juga telah menyebabkan terganggunya pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.

“Konflik gajah telah berpotensi mengganggu akses mata pencaharian, tidak mendapat jaminan keselamatan dalam bekerja dan menyebabkan terganggunya pemenuhan hak atas pendidikan, seperti terhambatnya akses memperoleh pendidikan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Karena itu, Komnas HAM Perwakilan Aceh akan memberi atensi atas pengaduan/pelaporan masyarakat tersebut dengan menjadwalkan kunjungan lapangan dan meminta penjelasan kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya.

“Sebab, tidak menutup kemungkinan konflik antara manusia dan satwa liar/gajah merupakan akibat dari eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam yang berlebihan,” demikian Sepriady. (mg1)

Tags: Komnas HAMKonflik Manusia dan GajahPelanggaran

Berita Terkait.

blur
Nusantara

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10
BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2199 shares
    Share 880 Tweet 550
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.