• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dugaan Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Bersalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Desember 2023 - 08:30
in Daerah
Lee Seung Min (dua kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas berdiskusi dengan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (4/12/2023). Foto: istimewa

Lee Seung Min (dua kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas berdiskusi dengan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (4/12/2023). Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum karena tidak bersalah. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti di persidangan, tidak ada bukti yang mendukung jaksa penuntut umum.

“Dia (jaksa penuntut umum) menerangkan bahwa terdakwa itu bersalah. Tidak terbukti sebenarnya. Tidak ada bukti yang valid dari jaksa itu yang menerangkan bahwa klien kita itu bersalah,” tegasnya.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Alfons menjelaskan hal tersebut kepada wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang berlangsung online hingga malam hari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Senin, 4 Desember 2023.

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang.

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar.

“Uang yang dibuktikan oleh jaksa itu hanya uang yang masuk ke rekening terdakwa. Tapi uang yang masuk ke rekening terdakwa tidak sampai 26 milyar. Itu tidak terbukti di dalam sidang, tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan jaksa tidak membuktikan kalau untuk membuktikan bahwa ada uang yang dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, digelapkan oleh terdakwa seharusnya ada uang yang keluar.

“Dari rekening terdakwa itu uang dipakai untuk apa? Misalnya, dipakai untuk kepentingan rumah tangganya, dipakai untuk bayar uang sekolah anaknya, tapi itu tidak terbukti, tidak pernah terverifikasi dengan jelas di dalam sidang. Tidak ada uang yang keluar untuk pentingan pribadi,” jelas Alfons.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan.

“Untuk pembelian material, untuk bayar gaji, entertain, segala macam untuk ditransfer lagi ke perusahaan itu ada 9 milyar sekian. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan atas nama Indoplas,” tambahnya.

“Tapi jaksa tidak pernah sedikit pun, satu rupiah pun yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya Lee dan keluarganya, ga ada!” tegasnya.

Perdata Bukan Pidana

Alfons menuturkan bahwa seharusnya kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana.

“Sampai hari ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada uang Rp26 miliar itu mengalir ke rekeningnya terdakwa. Sampai hari ini jaksa tidak membuktikan itu” ujarnya.

“Jadi perkara ini sebenarnya perkara perdata murni. Sangat perdata murni dan ini dipaksakan oleh polisi, dipaksakan oleh jaksa untuk supaya kasus ini menjadi pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan adanya persoalan keperdataan yang perlu didahulukan. Dia menilai persoalan keperdataan ini perlu lebih dahulu diselesaikan karena persoalan yang terjadi di Indoplas dipicu oleh kekacauan laporan keuangan.

“Selama ini pemegang saham tidak pernah melakukan RUPS dengan Agenda Acara Keuangan” katanya.
Alfons juga menegaskan pada prinsipnya dalam pleidoi tadi menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal 374 KUHP itu tidak terpenuhi.

“Unsur barang siapa dan lain-lain menurut kita tidak terpenuhi dan sudah kita jelaskan semua secara detail dalam persidangan tadi,” imbuhnya.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa barang bukti untuk tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak valid misalnya terkait dengan surat. Sampai sidang hari ini jaksa tidak memberikan bukti surat.

“Misalnya invoice, mereka tidak siapkan, bawa invoice ke sidang ini. Tidak ada itu bukti invoice yang diserahkan kepada majelis. Tidak ada tadi. Dari sidang pertama sampai sidang hari ini tidak diserahkan,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini akan dilanjutkan hari Kamis mendatang. (ibs)

Tags: Dugaan Penggelapan UangLee Soo HyunPT Indoplas

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.