• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Bersalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Desember 2023 - 08:30
in Nusantara
Lee Seung Min (dua kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas berdiskusi dengan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (4/12/2023). Foto: istimewa

Lee Seung Min (dua kanan), anak Lee Soo Hyun terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas berdiskusi dengan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (4/12/2023). Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Alfonsus Atu Kota, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum karena tidak bersalah. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti di persidangan, tidak ada bukti yang mendukung jaksa penuntut umum.

“Dia (jaksa penuntut umum) menerangkan bahwa terdakwa itu bersalah. Tidak terbukti sebenarnya. Tidak ada bukti yang valid dari jaksa itu yang menerangkan bahwa klien kita itu bersalah,” tegasnya.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Alfons menjelaskan hal tersebut kepada wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun yang berlangsung online hingga malam hari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Senin, 4 Desember 2023.

Lee Soo Hyun merupakan pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan berlokasi di Tangerang.

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar.

“Uang yang dibuktikan oleh jaksa itu hanya uang yang masuk ke rekening terdakwa. Tapi uang yang masuk ke rekening terdakwa tidak sampai 26 milyar. Itu tidak terbukti di dalam sidang, tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan jaksa tidak membuktikan kalau untuk membuktikan bahwa ada uang yang dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, digelapkan oleh terdakwa seharusnya ada uang yang keluar.

“Dari rekening terdakwa itu uang dipakai untuk apa? Misalnya, dipakai untuk kepentingan rumah tangganya, dipakai untuk bayar uang sekolah anaknya, tapi itu tidak terbukti, tidak pernah terverifikasi dengan jelas di dalam sidang. Tidak ada uang yang keluar untuk pentingan pribadi,” jelas Alfons.

Menurutnya ada uang masuk dan uang keluar dari rekening terdakwa itu untuk kepentingan perusahaan.

“Untuk pembelian material, untuk bayar gaji, entertain, segala macam untuk ditransfer lagi ke perusahaan itu ada 9 milyar sekian. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan atas nama Indoplas,” tambahnya.

“Tapi jaksa tidak pernah sedikit pun, satu rupiah pun yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya Lee dan keluarganya, ga ada!” tegasnya.

Perdata Bukan Pidana

Alfons menuturkan bahwa seharusnya kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana.

“Sampai hari ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada uang Rp26 miliar itu mengalir ke rekeningnya terdakwa. Sampai hari ini jaksa tidak membuktikan itu” ujarnya.

“Jadi perkara ini sebenarnya perkara perdata murni. Sangat perdata murni dan ini dipaksakan oleh polisi, dipaksakan oleh jaksa untuk supaya kasus ini menjadi pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan adanya persoalan keperdataan yang perlu didahulukan. Dia menilai persoalan keperdataan ini perlu lebih dahulu diselesaikan karena persoalan yang terjadi di Indoplas dipicu oleh kekacauan laporan keuangan.

“Selama ini pemegang saham tidak pernah melakukan RUPS dengan Agenda Acara Keuangan” katanya.
Alfons juga menegaskan pada prinsipnya dalam pleidoi tadi menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal 374 KUHP itu tidak terpenuhi.

“Unsur barang siapa dan lain-lain menurut kita tidak terpenuhi dan sudah kita jelaskan semua secara detail dalam persidangan tadi,” imbuhnya.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa barang bukti untuk tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak valid misalnya terkait dengan surat. Sampai sidang hari ini jaksa tidak memberikan bukti surat.

“Misalnya invoice, mereka tidak siapkan, bawa invoice ke sidang ini. Tidak ada itu bukti invoice yang diserahkan kepada majelis. Tidak ada tadi. Dari sidang pertama sampai sidang hari ini tidak diserahkan,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini akan dilanjutkan hari Kamis mendatang. (ibs)

Tags: Dugaan Penggelapan UangLee Soo HyunPT Indoplas

Berita Terkait.

Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.