• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Bukti Mengandung Cacat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 November 2023 - 09:10
in Nusantara
Terdakwa Lee Soo Hyun (kanan baju putih) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, (21/11/2023).

Terdakwa Lee Soo Hyun (kanan baju putih) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, (21/11/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun.

Seusai sidang Anas Najamuddin selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, sidang ke-11 ini agendanya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. ”Yang kami hadirkan di sini adalah saksi-saksi yang memang berhubungan dengan PT. Electronic Technology Indoplas dalam hal ini saudara Lee,” kata Anas.

Keempat orang saksi yang hadir dalam sidang kali ini adalah staf accounting PT. Electronic Technology Indoplas Esih Sukaesih, pemilik UD Gudang Helm Herry Goly, pemasok bahan baku Kurniadi dan pemilik Empat Saudara Terpadu Andi Johan.

Menurut Anas keterangan saksi tadi yang terungkap dan menurut timnya penting adalah kedua orang saksi yaitu Andi Johan dan Herry Goly menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran secara cash atau tunai.

“Padahal di BAP itu dilampirkan bahwa mereka ini dicatat membayar secara tunai dan di persidangan ini menjadi fakta persidangan yang sah bahwa mereka menolak maka secara tidak langsung itu menggambarkan bahwa bukti yang disampaikan itu mengandung cacat hukum,” kata Anas, Selasa (21/11/2023).

“Menurut kami seperti itu karena mereka menolaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut Anas meminta majelis hakim agar cermat dan bijak menilai fakta persidangan bahwa apabila bukti ini ditolak oleh yang bersangkutan langsung maka bukti sebagai bukti yang cacat hukum.

Sementara penasihat hukum Alfons Atu Kota menjelaskan terkait dengan bukti-bukti di persidangan saksi Esih Sukaesih mengatakan bahwa untuk invoice itu dalam satu bulan hanya ada 1 invoice.

Tapi ternyata di bukti-bukti yang diberikan oleh polisi maupun jaksa dalam BAP itu ternyata di dalam tabel itu ada beberapa invoice yang dibuat untuk 1 bulan.

“Satu bulan bisa 2 atau 3 invoice. Padahal saksi-saksi yang hari ini maupun saksi-saksi sebelumnya itu mengatakan invoice itu dalam sebulan hanya dibuat sekali saja,” jelas Alfons.

Alfons menerangkan terkait uang yang ditransfer oleh para pelanggan ini tidak ada uang lebih untuk invoice.

“Tapi yang terjadi dalam data yang dihadirkan oleh Jaksa dalam BAP nya itu data-data amburadul semuanya” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menerangkan bahwa saksi Esih mengatakan untuk rekening PPN itu dari awal Direktur PT. Electronic Technology Indoplas Shim Hyun Bo sudah tahu. Karena dari awal dia selalu membuat laporan dan memberitahu Shim Hyun Bo dan Lee Soo Hyun.

“Dari awal (Shim Hyun Bo) sudah tahu itu. Itu ditegaskan berulang-ulang,” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Rabu ini menghadirkan saksi dan ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum. (ibs)

Tags: Cacat HukumLee Soo Hyunpenggelapan uangPT Indoplas

Berita Terkait.

Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.