• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Penggelapan Uang PT Indoplas, Penasihat Hukum: Bukti Mengandung Cacat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 November 2023 - 09:10
in Nusantara
Terdakwa Lee Soo Hyun (kanan baju putih) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, (21/11/2023).

Terdakwa Lee Soo Hyun (kanan baju putih) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa, (21/11/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun.

Seusai sidang Anas Najamuddin selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, sidang ke-11 ini agendanya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. ”Yang kami hadirkan di sini adalah saksi-saksi yang memang berhubungan dengan PT. Electronic Technology Indoplas dalam hal ini saudara Lee,” kata Anas.

Keempat orang saksi yang hadir dalam sidang kali ini adalah staf accounting PT. Electronic Technology Indoplas Esih Sukaesih, pemilik UD Gudang Helm Herry Goly, pemasok bahan baku Kurniadi dan pemilik Empat Saudara Terpadu Andi Johan.

Menurut Anas keterangan saksi tadi yang terungkap dan menurut timnya penting adalah kedua orang saksi yaitu Andi Johan dan Herry Goly menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran secara cash atau tunai.

“Padahal di BAP itu dilampirkan bahwa mereka ini dicatat membayar secara tunai dan di persidangan ini menjadi fakta persidangan yang sah bahwa mereka menolak maka secara tidak langsung itu menggambarkan bahwa bukti yang disampaikan itu mengandung cacat hukum,” kata Anas, Selasa (21/11/2023).

“Menurut kami seperti itu karena mereka menolaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut Anas meminta majelis hakim agar cermat dan bijak menilai fakta persidangan bahwa apabila bukti ini ditolak oleh yang bersangkutan langsung maka bukti sebagai bukti yang cacat hukum.

Sementara penasihat hukum Alfons Atu Kota menjelaskan terkait dengan bukti-bukti di persidangan saksi Esih Sukaesih mengatakan bahwa untuk invoice itu dalam satu bulan hanya ada 1 invoice.

Tapi ternyata di bukti-bukti yang diberikan oleh polisi maupun jaksa dalam BAP itu ternyata di dalam tabel itu ada beberapa invoice yang dibuat untuk 1 bulan.

“Satu bulan bisa 2 atau 3 invoice. Padahal saksi-saksi yang hari ini maupun saksi-saksi sebelumnya itu mengatakan invoice itu dalam sebulan hanya dibuat sekali saja,” jelas Alfons.

Alfons menerangkan terkait uang yang ditransfer oleh para pelanggan ini tidak ada uang lebih untuk invoice.

“Tapi yang terjadi dalam data yang dihadirkan oleh Jaksa dalam BAP nya itu data-data amburadul semuanya” ujarnya.

Lebih lanjut Alfons menerangkan bahwa saksi Esih mengatakan untuk rekening PPN itu dari awal Direktur PT. Electronic Technology Indoplas Shim Hyun Bo sudah tahu. Karena dari awal dia selalu membuat laporan dan memberitahu Shim Hyun Bo dan Lee Soo Hyun.

“Dari awal (Shim Hyun Bo) sudah tahu itu. Itu ditegaskan berulang-ulang,” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Rabu ini menghadirkan saksi dan ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum. (ibs)

Tags: Cacat HukumLee Soo Hyunpenggelapan uangPT Indoplas

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.