• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tidak Bentuk Majelis Banding, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 November 2023 - 19:35
in Headline
Ombudsman-RI-co

Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI, Kamis (9/11/2023). (Dok Perekat Nusantara dan TPDI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman RI karena dinilai lalai membentuk majelis banding dan membuat peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.

Laporan tersebut disampaikan oleh para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Selain terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu diterima oleh Muhammad Rahmaddin Triyunanda dan Ibu Wahyu Estiningtyas Bagian Keasisten Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Kamis (9/11/2023).

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, dasar laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.

Hal ini kata Petrus, telah merugikan Perekat Nusantata dan TPDI bahkan masyarakat, karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan banding atas Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari ketua MK.

“Akibatnya pihak pelapor tidak bisa melakulan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat banding. Yang dirugikan bukan saja para pelapor (Perekat Nusantara dan TPDI) tetapi juga hakim terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan Wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya banding,” tandas Petrus.

Menurut Petrus, kelalaian Anwar Usman dengan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, merupakan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasi sebagai maladministrasi, sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk memproses lebih lanjut.

“Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dan keberatan dengan tidak adanya mekanisme banding, apalagi ini menyangkut pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi MKMK memberi sanksi ringan. Karena itu apa pun putusan MKMK, baik Anwar Usman maupun TPDI dan Perekat Nusantara harus diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya di tingkat banding,” ujarnya.

“Sekarang apa jadinya, Anwar Usman hanya bisa ngomel-ngomel di media karena merasa dirinya dikorbankan oleh MKMK. Begitu pula dengan Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan upaya banding, karena tidak dibukakan jalan oleh Anwar Usman, ketika masih menjabat sebagai ketua MK. Bagi Anwar Usman peraturan yang dia bentuk sendiri itu ternyata menjadi senjata makan tuan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, atas nama hakim terlapor Anwar Usman, dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Pertama, menyatakan hakim terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Ketiga, memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pilgub, bupati dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

“Terhadap Amar Putusan MKMK dimaksud, advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa dan keberatan, karena 5 butir amar putusan MKMK di atas, selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melakukan pelanggaran etik berat tetapi tidak dilakukan PTDH terhadap hakim terlapor. Putusan MKMK juga tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral,” tegas Petrus.

Padahal, lanjut Petrus, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi PTDH dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Di sini nampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK,” tutup Petrus. (dam)

Tags: anwar usmanbatasan usiaCawapresEks Ketua Mahkamah KonstitusiOmbudsman RI

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2091 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.