• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tidak Bentuk Majelis Banding, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 November 2023 - 19:35
in Headline
Ombudsman-RI-co

Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman ke Ombudsman RI, Kamis (9/11/2023). (Dok Perekat Nusantara dan TPDI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman RI karena dinilai lalai membentuk majelis banding dan membuat peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.

Laporan tersebut disampaikan oleh para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

BacaJuga:

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Selain terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu diterima oleh Muhammad Rahmaddin Triyunanda dan Ibu Wahyu Estiningtyas Bagian Keasisten Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Kamis (9/11/2023).

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, dasar laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.

Hal ini kata Petrus, telah merugikan Perekat Nusantata dan TPDI bahkan masyarakat, karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan banding atas Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari ketua MK.

“Akibatnya pihak pelapor tidak bisa melakulan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat banding. Yang dirugikan bukan saja para pelapor (Perekat Nusantara dan TPDI) tetapi juga hakim terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan Wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya banding,” tandas Petrus.

Menurut Petrus, kelalaian Anwar Usman dengan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, merupakan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasi sebagai maladministrasi, sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk memproses lebih lanjut.

“Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dan keberatan dengan tidak adanya mekanisme banding, apalagi ini menyangkut pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi MKMK memberi sanksi ringan. Karena itu apa pun putusan MKMK, baik Anwar Usman maupun TPDI dan Perekat Nusantara harus diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya di tingkat banding,” ujarnya.

“Sekarang apa jadinya, Anwar Usman hanya bisa ngomel-ngomel di media karena merasa dirinya dikorbankan oleh MKMK. Begitu pula dengan Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan upaya banding, karena tidak dibukakan jalan oleh Anwar Usman, ketika masih menjabat sebagai ketua MK. Bagi Anwar Usman peraturan yang dia bentuk sendiri itu ternyata menjadi senjata makan tuan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, atas nama hakim terlapor Anwar Usman, dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Pertama, menyatakan hakim terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Ketiga, memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pilgub, bupati dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

“Terhadap Amar Putusan MKMK dimaksud, advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa dan keberatan, karena 5 butir amar putusan MKMK di atas, selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melakukan pelanggaran etik berat tetapi tidak dilakukan PTDH terhadap hakim terlapor. Putusan MKMK juga tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral,” tegas Petrus.

Padahal, lanjut Petrus, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi PTDH dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Di sini nampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK,” tutup Petrus. (dam)

Tags: anwar usmanbatasan usiaCawapresEks Ketua Mahkamah KonstitusiOmbudsman RI

Berita Terkait.

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Headline

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Jumat, 18 September 2026 - 18:21
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Headline

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:48
Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas
Headline

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 13:05
jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06
Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5512 shares
    Share 2205 Tweet 1378
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.