• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
https://indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perkara Etik dan Perilaku Hakim MK, MKMK Diminta Tidak Terjebak Politik Tahapan Pemilu di KPU

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 09:15
in Headline
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyatakan protes keras atas sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersingkat tahapan persidangan perkara etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Sebagai pelapor dalam perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, pagi ini, tanggal 1/11/2023 pukul 09.00 WIB, MKMK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda keterangan pelapor dan penyerahan alat bukti (surat-surat, dll). Tentu sebagai pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir 24 November 2023,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Rabu (1/11/2023).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Petrus menegaskan, setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK-pun dicoba dirusak, MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari istana.

“Jika MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya, maka untuk apa masa bhakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan,” ungkap Petrus.

Padahal, kata Petrus, kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekadar melanggar etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945.

“Ketua Majelis MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian hakim konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran hakim konstitusi dan menjadikan dirinya dan isntitusi MK sebagai alat politik,” tegas Petrus.

Ketua MKMK, lanjut Petrus, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU, karena kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman.

“Alasannya, karena secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, karena perintah undang-undang bukan karena putusan MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie,” ujarnya.

Putusan MKMK hanya memenuhi perintah pasal 17 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat (5), putusannya tidak sah dan kepada hakim yang bersangkutan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif inilah yang saat ini diproses oleh MKMK.

“Itu berarti tahap di mana putusan hakim konstitusi untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta merta tidak sah, sudah terjadi sejak diucapkan tanggal 16 Oktober 2023, sekaligus menegasikan sifat final dan mengikat terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, dan menggugurkan hak Gibran Rakabuming Raka. Namun demikian pasal 17 ayat (7) UU Nomor 48 Tahun 2009, memberikan jalan keluar yaitu membentuk majelis hakim yang baru, menyidangkan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, tanpa nepotisme,” jelasnya.

“Dengan posisi demikian berarti keberadaan Gibran Rakabuming Raka harua dipastikan tidak bisa menjadi calon wakil presiden, karenanya KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada partai koalisi untuk mengganti Cawapres dan mendaftar ulang. Inilah hukum yang benar secara prosedural, substantif dan esensial,” tambah Petrus.

“Terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim terlapor, para pelapor menuntut agar diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengam hormat, demi melepaskan MK dari ketergantungannya kepada nepotisme yang dirancang untuk membangun dinasti politik,” tutup Petrus. (dam)

Tags: anwar usmanhakim mkKPUMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan MKmkmkPerkara EtikTahapan Pemilu

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.