• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:45
in Nasional
Tersangka-TN-co

TN mengenakan rompi tahanan warna hijau khusus Jampidmil Kejagung. (Puspenkum Kejagung.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.

“Tim penyidik gabungan menahan TN dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Lahan untuk Perumahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan rilis yang dikutip pada Kamis (19/10/2023).

BacaJuga:

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Menurutnya, guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober–6 November 2023.

“Kini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan (rutan) Salemba,” ujarnya

Ketut menuturkan, penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS. Ketiga tersangka di atas secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama,” tuturnya.

Namun pada realisasinya, lanjut Ketut tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

“Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan AS adalah melanggar hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang tidak sesuai dengan PKS dengan BP TWP AD dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jampidmil KejagungkorupsiPerumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019 - 2020Tabungan Wajib

Berita Terkait.

Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.