• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 4 Oktober 2023 - 23:25
in Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (3/10/2023). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (3/10/2023). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (03/10/2023). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ini didahului dengan Laporan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat tujuh fraksi menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ungkap Wakil Ketua DPR RI yang disambut persetujuan oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi yang hadir.

BacaJuga:

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa atas nama presiden mengucapkan terima kasih kepada para pihak dalam proses penyusunan RUU IKN. Ia menyebut, bersama sudah berhasil melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun yang akan datang.

“RUU IKN akan mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tertuang sembilan klaster perubahan dalam RUU Perubahan atas UU IKN, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terkait pertanahan, terdapat perubahan pada Pasal 15A ayat (2) s.d. ayat (9) dan Pasal 16A. Sementara dalam bidang tata ruang, yakni Pasal 15 ayat (5) s.d. ayat (10).

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami mendukung percepatan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ini, dengan memperhatikan fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN yang perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang, serta memihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Turut hadir Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono; serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNRapat Paripurna DPR RIRUU Perubahan IKNUndang-undang

Berita Terkait.

silny
Nasional

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:03
muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31
buruh
Nasional

PHK Tembus 23.470 Pekerja, DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:11
Rifqinizamy-Karsayuda
Nasional

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.