• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Dosen Tamu di FEB UI, Ini Kebijakan Strategis MenKopUKM Majukan Koperasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Oktober 2023 - 14:50
in Nasional
FEB-UI-co

MenKopUKM Teten Masduki saat Kuliah Tamu Mata Kuliah Koperasi dengan tema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat (29/9).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Kuliah Tamu di FEB UI, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan strategis yang dikembangkan Pemerintah dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia agar terus tumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional.

“Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat Kuliah Tamu Mata Kuliah Koperasi dengan tema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat (29/9).

BacaJuga:

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

MenKopUKM menjelaskan salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Dalam Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang.

“Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau pengawasan di dipindahkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di KemenKopUKM, padahal kami tidak punya instrumen dan kewenangan pengawasan,” ujar MenKopUKM Teten Masduki.

MenKopUKM Teten Masduki menjelaskan jumlah koperasi di Indonesia sampai Desember 2022 mencapai 130 ribu unit dengan proporsi terbesar adalah koperasi konsumen yang mencapai 71 ribu unit. Kemudian jumlah koperasi produsen sebanyak 26 ribu dan koperasi simpan pinjam sekitar 18 ribu unit. Sisanya koperasi jasa dan pemasaran. Sementara total volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun.

Lantaran banyaknya jumlah koperasi aktif ini, tidak dipungkiri, ada beberapa di antaranya yang tersandung masalah hukum. Oleh sebab itu, diperlukan aturan dan kebijakan untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Berikutnya regulasi lain yang dikeluarkan untuk kemajuan koperasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak. Dalam Permen ini diatur tentang kemudahan masyarakat yang ingin membangun koperasinya dengan model multipihak sebagaimana yang sudah diinisiasi oleh fans fanatik grup band Slank dengan nama Koperasi konsumen multipihak Slankops.

“Kita coba inisiasi koperasi multipihak karena di dalam bisnisnya melibatkan banyak pihak. Ini merupakan modernisasi koperasi, sebab kalau koperasi konvensional itu keanggotaannya homogen sedangkan koperasi multipihak itu heterogen,” ucap MenKopUKM.

Lebih lanjut, Menteri Teten manambahkan pihaknya saat ini sedang mengupayakan untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Di dalam draf revisi yang disampaikan KemenKopUKM setidaknya ada sekitar 80 persen perubahan isi dari Undang-Undang yang saat ini masih berlaku tersebut.

Melalui perubahan UU tersebut, ke depan diharapkan koperasi akan lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk bisa lebih berkembang. Sejauh ini Surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahannya. Diharapkan akhir tahun ini revisi ketiga dari UU Nomor 25/1992 bisa disahkan.

“Di dalam draf revisi UU yang baru ini nanti kita akan bagi lagi ketentuan soal pengawasan koperasi untuk yang close loop dan open loop, yang pasti kalau untuk koperasi yang besar sudah tidak efektif lagi untuk pengawasan internal,” kata Menteri Teten.

Sementara itu Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengapresiasi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi mendorong kemajuan dan perkembangan koperasi di Indonesia. Menurutnya saat ini koperasi perlu direbranding lagi agar lebih dikenal oleh kalangan milenial.

Menurutnya perkoperasian menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa FEB UI. Pihaknya ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.

“Kita tetap punya semangat untuk menjaga koperasi untuk maju bersama-sama, ini menjadi komitmen kami di FEB UI. Kita ingin agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha tapi menjadi bagian hidup untuk mencapai tujuan hidup bersama-sama,” ucap Teguh.

Dijelaskannya, saat ini FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama-sama melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi multipihak. Dia berharap melalui riset yang sedang berjalan ini nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentant upaya pengembangan koperasi multipihak yang efektif untuk dijalankan bersama-sama.

“Kami harap dengan kajian dari riset dosen-dosen kami bisa memberikan warna terhadap kebijakan koperasi di Indonesia ke depan,” ucap Teguh. (adv)

Tags: FEB UIKemenKopUKMKoperasiMenKopUKM Teten Masdukiteten masduki

Berita Terkait.

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 10:24
230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027
Nasional

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Senin, 21 September 2026 - 10:09
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.