• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sesuai Aturan Berlaku

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 September 2023 - 22:02
in Nasional
menco

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Foto: Kemendagri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menjelaskan bahwa penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, terjadi setelah melalui sidang tim penilai akhir.

“Sidang tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Menurutnya, keputusan mengenai Pj kepala daerah tidak semata-mata berada dalam tangan presiden, selain itu, ia memastikan bahwa proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung dengan sangat cermat.

“Pj kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden, melainkan juga mempertimbangkan masukan dari tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

“Menurut data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, kami menyampaikan bahwa ada ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah karena masa jabatan gubernur, bupati, atau wali kota di daerah tersebut telah berakhir,” kata Akmal.

Ia menuturkan, hal ini terjadi karena pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024.

“Sementara ratusan kepala daerah akan menyelesaikan masa jabatannya antara bulan September hingga Desember 2023,” tuturnya.

Akmal juga memberikan rincian bahwa pada tahun 2022, sebanyak 105 orang Pj kepala daerah telah ditunjuk, termasuk empat Pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 Pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga bulan September 2023, sudah ada 83 orang Pj yang telah diangkat. Sedangkan pada tahun 2024 mendatang, dibutuhkan sebanyak 270 Pj kepala daerah,” pungkasnya. (fer)

Tags: KemendagriKementerian Dalam Negeripenjabat kepala daerahPenunjukan Penjabat Kepala DaerahSesuai Aturan

Berita Terkait.

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.