• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tok! DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Dimajukan Tanggal 19-25 Oktober 2023

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 September 2023 - 22:46
in Headline
Bacapres 2024: Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

Bacapres 2024: Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Setuju ya ambil opsi kedua tanggal 19-25 Oktober?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).

“Setuju,” jawab para anggota Komisi II.

“Pemerintah?” tanya Doli giliran ke perwakilan pemerintah.

“Sangat setuju,” kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagru Bahtiar Baharuddin menimpali.

“Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya,” kata Doli seraya mengetok palu.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka.

Rapat Komisi II bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini juga sudah menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering yang digelar semalam menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

Opsi pertama 10-16 Oktober. Opsi kedua, 19-25 Oktober. Menurutnya, dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua.

“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik keputusan itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu.

“Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud terjadi macem-macem. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. “Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata Hasyim.

Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tuturnya.

Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres. “Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023,” pungkasnya. (dil)

Tags: capres-cawapresPendaftaran Capres-CawaprespilpresPilpres 2024

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6969 shares
    Share 2788 Tweet 1742
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.