• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DLH Segel Perusahaan Pelanggar Perda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 September 2023 - 22:13
in Megapolitan
Kegiatan penyegela PT Jakarta Central Asia Steel, Jakarta Timur. (Dokumen Pemprov DKI Jakarta)

Kegiatan penyegela PT Jakarta Central Asia Steel, Jakarta Timur. (Dokumen Pemprov DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan terhadap empat industri yang mengabaikan peraturan pengelolaan lingkungan.

Sebagai contoh, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

BacaJuga:

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Tindakan penyegelan ini dilakukan pada Rabu (13/9/2023), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diterbitkan pada Jumat, 8 September 2023.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, sanksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila perbaikan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

“Kami melakukan penyegelan cerobongnya untuk memastikan perbaikan hingga sesuai dengan standar yang ditentukan. Kami akan mengizinkan kembali operasionalnya jika mereka dapat memenuhi persyaratan Sertifikat Layak Operasi (SLO),” katanya dalam keterangan, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan standar. Sesuai peraturan, penggunaan cerobong reheating harus disertai dengan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus memeriksa industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya dalam hal pencemaran udara. Mereka bertujuan agar pada tahun 2030, semua industri di Jakarta benar-benar mematuhi standar lingkungan yang lebih baik.

“Semua langkah ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Targetnya adalah agar semua industri di Jakarta menjadi rendah emisi,” pungkasnya. (fer)

Tags: DLH DKI JakartaPemprov DKIPolusi UdaraPT Jakarta Central Asia Steel

Berita Terkait.

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19
Bhudi
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47
Pramono Anung
Megapolitan

Teknologi Hidrotermal FBR Dinilai Mampu Ubah Wajah Pengelolaan Sampah Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.