• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Putuskan Vonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25,14 Miliar pada Mario Dandy Satriyo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 September 2023 - 20:28
in Headline
Suasana sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan. (Dokumen Kejari Jakarta Selatan)

Suasana sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan. (Dokumen Kejari Jakarta Selatan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp25,14 miliar.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Terdakwa, Mario Dandy Satriyo, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun tersebut.

“Saya akan pertimbangkan terlebih dahulu, Yang Mulia,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim juga telah menetapkan bahwa mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora akan segera dilelang, bersama dengan harta milik terdakwa lainnya.

“Majelis Hakim telah menentukan bahwa satu unit mobil Rubicon dengan merk Jeep, nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 berwarna hitam, bersama dengan kunci dan STNK-nya, serta harta lain yang dimiliki oleh terdakwa akan dilelang di hadapan publik,” tegas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak buruk perbuatannya terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

“Tidak ada tindakan yang dapat mengurangkan beban terdakwa,” ungkap Hakim Alimin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Mario dengan pidana 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi, atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: Cristalino David OzoraDavid Ozorakasus penganiayaanMario Dandy SatriyopenganiayaanPN JakselRestitusivonis

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.